Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ormas Sangat Berbahaya Jika...


Pakar hukum tata negara Rafly Harun. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Rafly Harun menghormati langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-undang (UU).
Meski demikian, Refly mengingatkan, bahaya dari Perppu Ormas bila negara ini dipimpin oleh pemimpin yang berwatak otoriter dan antidemokrasi. Pasalnya, dengan UU ini, pemerintah dapat dengan mudah membubarkan Ormas dengan alasan sejumlah dalil dalam UU tersebut.
Hal tersebut, disampaikan Refly dalam diskusi bertajuk 'Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Dalam Demokrasi Pancasila', di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/11)
“Tentu kita menghormati Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi,” ujarnya.
Menurut Refly, ada tiga hal penting dalam Perppu yang kini telah menjadi UU Ormas tersebut. Pertama, menghilangkan prosedur hukum dalam membubarkan suatu Ormas. Kedua, memberi tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Ketiga, UU Ormas menjatuhkan hukuman yang berat.
"Dari seumur hidup, 5 sampai 20 tahun. Ini tidak masuk akal. Sekarang polemik nya bermacam macam. Ada ormas yang menggangu ketertiban bisa dibubarkan atau di penjara," jelas dia.
Karena itu, sambung Refly, jika dikemudian hari Indonesia dipimpin oleh Presiden yang berwatak otoriter, UU Ormas dapat menjadi ancaman terhadap masyarakat secara keseluruhan.
“Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi, dan lainnya. Bukan tidak mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena itu, jangan memberi cek kosong kepada pemerintah,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu

Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
