Pak Guru Pembunuh Janda Mpih Emoh Ajukan Eksepsi


Deudeuh Alfisahrin (Foto/Twitter)
MerahPutih Hukum - Muhammad Prio Santoso (24) seorang guru bimbingan belajar yang juga tersangka pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby alias Janda Mpih enggan mengajukan bantahan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pidana ini kan materiil, eksepsi formil, kami fokus pembelaan saja nanti," ujar kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (21/9).
Ramzy mengatakan, pengajuan eksepsi hanya membuang waktu dan memperlambat penyelesaian sidang pembunuhan yang dilakukan kliennya. Meski demikian, Ramzy membantah semua tudingan JPU yang disebutkan dalam surat dakwaan setebal enam halaman tersebut.
"Itu kan semua keterangan Prio saja, bukan dari saksi. saksi meringankan nanti lah. Nanti kami akan siapkan dan konsultasi dengan Prio, jadi kita fokus ke materi perkuat pidananya saja," jelas dia.
Menurut Ramzy, kliennya tidak bermaksud untuk mencari keuntungan setelah membunuh Janda Mpih lalu mencuri beberapa barangnya. Meski demikian, Ramzy akan melacak keberadaan barang-barang milik Deudeuh yang mungkin sudah dijual klienya.
"Nanti lah kita lihat barang-barang itu dijual dimana, tidak ada maksud untuk ngambil, dia panik saja waktu itu," tandasnya.
Untuk diketahui, PN Jaksel hari ini menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Janda Mpih. Materi sidang terkait pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 28 September 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (Gms)
BACA JUGA:
- Ini Dakwaan JPU Atas Pembunuh Deudeuh
- Pembunuh Tata Chubby Jalani Sidang Perdana
- Desah Mirip Senggama Terdengar Dari Kubur Janda Bohay Mpih
- Makam Janda Bohay di Bukit Tengkorak Bikin Bulu Kuduk Merinding
- Hii, Teriakan Minta Tolong Terdengar Dari Makam Janda Bohay Mpih
- 5 Fakta Miris Janda Bohay Deudeuh