Otorita Lirik 12 Potensi Investasi IKN Nusantara Kota Spons
Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.
MerahPutih.com - Ibu Kota Nusantara (OIKN) bakal menerapkan sistem dan fungsi kota spons untuk mengembalikan dan menjaga siklus alami air sebagai Solusi Berbasis Alam. Prinsip IKN sebagai Kota Spons (Sponge City) ini bertujuan agar ancaman keseimbangan lingkungan dapat dihindari.
“IKN menerapkan konsep kota spons untuk mengembalikan dan menjaga siklus alami air yang berubah karena perubahan fungsi dan tutupan lahan serta menambah ketersediaan air," kata Deputi Bidang Lingkugan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN (IKN) Myrna Safitri di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (17/5).
Menurut dia, Solusi Berbasis Alam selaras dengan visi menjadi kota hutan yang cerdas dan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Master Plan IKN Nusantara 2022.
Kedua, lanjut dia, infrastruktur Terintegrasi Biru-Hijau Air (biru) dan alam (hijau) merupakan bagian integral dari pembangunan IKN agar layak huni dan sesuai dengan ekosistem kota yang ada.
Baca juga:
Landasan ketiga, yakni IKN mempunyai nilai unik karena terletak di tengah ekosistem hutan dan ingin menghutankan kembali ekosistem yang rusak.
Myrna menjelaskan terdapat 12 potensi investasi Solusi Berbasis Alam di IKN. Namun, lanjut dia, OIKN tengah mengevaluasi dan menyeleksinya berdasarkan 10 kriteria seleksi kualitatif untuk memberikan daftar prioritas investasi.
"Penerapan konsep ini akan memberikan manfaat pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air dan pengurangan bahaya banjir, manfaat pemurnian air dan pelestarian ekologi, efisien sistem sumber daya air, serta manfaat ekonomi, sosial dan kultural bagi masyarakat,” paparnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam