Omat, Penjual Tape Ketan Maut Terancam Penjara 5 Tahun


Tersangka Omat alias Kumis bin Irom penjual tape ketan diamankan di Polres Purwakarta. (MP/Ugie)
MerahPutih.com - Omat alias Kumis bin Irom tak pernah menyangka tape ketan dagangannya akan mengantarkannya ke jeruji besi. Puluhan orang, dua di antaranya meninggal dunia setelah mengkonsumsi tape ketan dagangannya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani mengatakan polisi mendapat laporan sebanyak 57 orang dari empat desa di dua kecamatan keracunan tape ketan. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni Roni Sutisna (60) warga Dusun Bunisari dan Eti (60) warga Kampung Rancasari Sukamanah, Kecamatan Bojong.
Omat ditangkap Senin (1/1) tanpa perlawanan di Kabupaten Bandung Barat. Tersangka dijerat pasal dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan. Jika terbukti bersalah, Omat bisa dipenjara selama lima tahun.
"Tersangka Omat alias Kumis bin Irom juga bisa dikenakan, pasal 359 KUH Pidana; karena kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Dedy di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (3/1).
Dedy menjelaskan polisi mengamankan barang bukti berupa tape ketan hitam dan sisa muntahan dari para korban.
Pelaku pun tak banyak bicara, dirinya mengaku tak mengubah cara pembuatan tape tersebut.
“Saya tidak mengubahnya, saya tidak tahu jadi begini kejadiannya,” ujar Omat dengan wajah menunduk. (*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Badan POM: Keripik Jamur Positif Mengandung Narkoba