Okupansi Hotel Kawasan Utama Capai 98 Persen Jelang MotoGP Mandalika
Logistik MotoGP Mandalika saat tiba di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/10/2023). ANTARA/HO-Humas Bandara Lombok
MerahPutih.com - Animo masyarakat untuk menyaksikan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup tinggi. Ajang balap sepeda motor paling bergengsi di dunia ini digelar untuk kedua kalinya di Mandalika International Street Circuit pada 13-15 Oktober 2023.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ni Ketut Wolini mengungkapkan, okupansi hotel di kawasan utama atau dekat dengan Sirkuit Mandalika mencapai 98 persen.
“Sampai saat ini zona utama Mandalika 98 persen,” ujar Wolini, Jumat (6/10).
Baca Juga:
Marc Marquez Tinggalkan Honda, Keputusan Diresmikan di Seri Mandalika
Sementara zona dua, atau kawasan penyangga, lanjut dia lagi, Kabupaten Lombok Tengah mencapai 98 persen, disusul kota Mataram 95 persen.
Lebih lanjut, okupansi hotel di kawasan Lombok Barat tercatat sebesar 95 persen, Senggigi 95 persen, serta Sekotong 95 persen dengan jumlah minat menonton ajang balap kelas kaisar ini sebesar 5 persen.
“Zona satu dan kawasan penyangga memiliki minat nonton MotoGP sebesar 95 persen, Tiga Gili tercatat okupansi hotel mencapai 50 persen dengan minat nonton MotoGP di bawah 10 persen,” ujarnya, seperti dikutip Antara.
Meski angka minat menonton tercatat rendah, Wolini yakin angka ini akan bergerak seiring dengan dekatnya waktu penyelenggaraan pada 3-15 Oktober ini.
Ia juga meyakini penjualan tiket ajang balap ini bakal terjual lebih dari 50 persen, sehingga okupansi hotel di NTB meningkat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat termasuk para pelaku UMKM.
“Sektor hotel dan restoran bergerak pasti UMKM bergerak karena terdapat pemasok makanan dan buah-buatan yang dibutuhkan hotel dan restoran, dan UMKM akan bergerak juga,” katanya.
Baca Juga:
Sirkuit Mandalika Terpilih sebagai Tuan Rumah MotoGP Musim 2024
Sementara terkait tarif hotel, Wolini menegaskan aturan penetapan batas atas terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Akomodasi.
Dalam Pergub tersebut tercantum penetapan batas atas tarif pada lokasi utama kegiatan yang berada dekat dengan Sirkuit Mandalika paling tinggi diizinkan menaikkan tarif tiga kali lipat dari tarif normal.
Lokasi sub utama kegiatan dan lokasi penyangga kegiatan dapat menaikkan tarif paling tinggi dua kali lipat dari tarif normal, serta lokasi penyangga kegiatan boleh menaikkan harga tarif kamar sebesar satu kali lipat dari tarif normal. (*)
Baca Juga:
Mandalika Tak Masuk Kalender WSBK 2024
Bagikan
Berita Terkait
Menangi MotoGP Malaysia 2025, Alex Marquez Akui Lakukan Perubahan Strategi Hadapi Balapan di Sepang
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Raul Fernandes Bersinar di Phillip Island, Raih Kemenangan Perdana di MotoGP Australia 2025
Jadwal Lengkap MotoGP Australia 2025: Juara Dunia Absen, Persaingan Sengit Jelang Akhir Musim
Operasi Bahu Kanan Selesai, Marc Marquez 'Hidupkan' Mode Pemulihan
Marc Marquez Sukses Operasi Bahu Kanan Usai, Bakal Absen di Malaysia dan Australia
Menang Perdana hingga Podium Ganda di MotoGP Mandalika 2025, Fermin Aldeguer: Pencapaian yang Luar Biasa!
Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Tembus 142 Ribu Orang, Pecah Rekor
Marc Marquez Gagal Finis, MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Dimenangi Fermin Aldeguer