Nunung dan Suami Jalani Sidang Penuntutan Hari Ini


Persidangan Nunung dan suaminya di PN Jaksel. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Nunung dan suaminya Iyan akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (13/11)
"Iya betul sidang tuntutan hari ini, dijadwalkan jam 13.30 WIB," kata Wijoyono Hadi Sukrisno selaku penasihat hukum Nunung.
Baca Juga
Wijoyono mengatakan kliennya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan, meski pada pekan lalu Rabu (6/11) Nunung tampak berjalan terpincang saat akan mengikuti sidang tuntutan.
Selain itu, Nunung juga mengaku kurang bersemangat karena sudah empat hari tidak enak badan serta banyak pikiran.

"Iya sudah siap," ujar Wijoyono dilansir Antara
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Nunung dan suaminya pada Rabu (6/11) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap.
Baca Juga
Blak-blakan Keluarga Nunung: Rehabilitasi Hingga Kemustahilan Nyabu di Rumah
JPU menunda pembacaan tuntutan dengan alasan terkendala persoalan administrasi.
"Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan waktu berapa hari," ucap JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi usai persidangan di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.
Baca Juga
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)