Nikah Siri Online, Ahli Fiqih Perempuan Angkat Bicara


Husein Muhammad (Foto: Facebook)
MerahPutih Nasional - Nikah siri online bukanlah langkah yang sesuai agama Islam. Agama Islam tidak menjadikan umatnya tidak terlindungi. Jika hukum nikah siri saja dilarang, maka demikian juga halnya nikah siri online. Demikian paparan ahli fiqih Husein Muhammad. (Baca: Ini Kerugian Nikah Siri)
"Pertanyaan satu dulu, bagaimana hukum nikah sirri? Baru pernyataan kedua, bagaimana hukum nikah online? Hukum nikah siri itu tidak sah," papar penulis buku Fiqh Perempuan, Refleksi Kiyai atas Wacana Agama dan Gender ini kepada Merahputih.com, melalui media seluler, Senin (23/3).
Pria yang akrab disapa Buya ini menjelaskan bahwa nikah siri merugikan perempuan. Pernikahan sejatinya melindungi kedua belah pihak. Alumnus Al-Azhar, Kairo, Mesir, ini menambahkan bahwa Islam merupakan agama yang melindungi perempuan. (Baca: 5 Artis Indonesia yang Pernah Nikah Siri)
"Kalau dicerai gak dapat harta gono-gini, mut'ah (biaya selama iddah), gak dapat warisan. Kalau punya anak gak dianggap anak laki-lakinya (red: suami)," jelas pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Cirebon ini.
Seperti diketahui, wacana nikah siri online semakin marak sebulan terakhir. Kementerian Agama (Kemenag) menemukan 45 situs untuk memfasilitasi niakh siri online. Kemenag telah mengajukan penutupan situs nikah siri ke Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo). (fre)