Merahputih.com - Mabes Polri membuat operasi khusus dengan sandi 'Operasi Aman Nusa II' yang diperuntukan dalam rangka penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut akan dikenakan pasal pidana.
"Apabila ada masyarakat bandel tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal, Senin (23/3).
Baca Juga
40 Ribu APD untuk Tenaga Medis Hadapi COVID-19 Tiba di Balai Kota DKI
Operasi itu sudah dimulai sejak 19 Maret 2020 dan akan dilakukan hingga 17 April 2020. Meski begitu, operasi ini masih akan diperpanjang dengan melihat situasi dan kondisi.
"Polri sudah memberlakukan konsep operasi khusus kepolisian yaitu dengan sandi operasi Aman Nusa Dua penanganan virus corona atau (Covid-19)," kata Iqbal.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut seluruh Polda di Indonesia telah melakukan apel kesiapan terkait operasi itu. Nantinya, Polri akan melibatkan stakeholder terkait untuk pelaksanaannya.
"Insyaallah (seluruh pihak) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Indonesia untuk mementingkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," ucap Iqbal.
Berikut bunyi pasal yang akan menjerat masyarakat yang enggan dibubarkan saat ada kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak:
Pasal 218 KUHP berisi "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga
PDP dan Positif Terus Bertambah, Pemkot Solo Siapkan Rumah Sakit Khusus Tangani COVID-19
Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (Knu)