Nasabah Tabungan di Atas 50 Juta Meningkat, Mandiri Kumpulkan DPK Rp 1.748 Triliun


Petugas Bank Mandiri mengenakan pakaian adat kebaya saat melayani nasabah di kantor cabang utama Bank Mandiri di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
MerahPutih.com - Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total simpanan di perbankan tercatat Rp 9.077,85 per posisi Maret 2025. Adapun simpanan dengan segmen saldo kurang dari Rp 100 juta per Maret 2025 tumbuh sebesar 6,78 persen yoy mencapai Rp 1.133,06 triliun, dengan jumlah rekening tercatat 611 juta rekening.
Indeks Menabung Konsumen (IMK) yang merupakan indeks yang menunjukkan niat dan kemampuan menabung konsumen, pada Maret 2025 berada di level 78,3, melemah 1,9 poin dari posisi bulan sebelumnya. Terbaru, IMK tercatat membaik pada bulan berikutnya yakni April 2025 berada di level 83,4 atau menguat 5,1 poin dari posisi Maret 2025.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat total dana yang dihimpun dari segmen nasabah tabungan dengan saldo hingga Rp 50 juta hingga akhir Maret 2025 tumbuh sekitar 9 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca juga:
Ekonomi Tidak Menentu, Tabungan Emas Diproyeksi Naik 10 Kali Lipat
"Hal ini mencerminkan kepercayaan nasabah ritel terhadap layanan perbankan Bank Mandiri serta keberhasilan strategi akuisisi dan retensi dana murah di segmen prioritas," kata SVP Retail Deposit Product and Solution Bank Mandiri Evi Dempowati dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/5).
Produk tabungan yang tumbuh sekitar 12 persen yoy turut menopang kinerja dana pihak ketiga (DPK) yang kuat pada triwulan I-2025.
Hingga akhir Maret 2025, total DPK Bank Mandiri secara konsolidasi tercatat Rp 1.748 triliun, meningkat 11,2 persen yoy. Adapun komposisi dana murah (giro dan tabungan) secara bank only mencapai 77,1 persen. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten

MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
