Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 18 Februari 2019
Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Presiden Jokowi (MPb/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar privasi warga negara. Hal ini terkait pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu, (17/2) malam.

Pasalnya, saat debat tersebut, jokowi dianggap melanggar aturan debat dengan menyerang personal terkait kepemilikan tanah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Bahkan menurut Humphrey, tindakan jokowi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang pemerintah.

"Capres 01 dengan menyerang personal soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan hoaks dan melanggar Undang-Undang ITE," kata Humphrey kepada wartawan, Senin (18/2).

Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)
Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)

Letak hoaks tersebut, kata Humphrey, Jokowi mengungkapkan bahwa tanah tersebut milik pribadi Prabowo,

Padahal, kata Prabowo, kenyataannya itu milik PT atau perusahaan. Yang secara hukum kepemilikan PT terpisah secara pribadi. "Jadi, bukan milik pribadi Prabowo," tandasnya.

Masih kata Humphrey, sejatinya Jokowi dalam rangka menjalankan pemerintahannya dapat memperoleh akses yang seluas-luasnya mengenai warga negara.

Namun, kata dia, jika informasi tersebut hanya bisa diakses oleh kekuasaan dan dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Apalagi, lanjutnya, jika informasi tersebut dipergunakan sebagai materi debat capres, yang jelas-jelas mendiskreditkan capres lain, dalam hal ini Prabowo Subianto.

"Informasi mengenai kepemilikan tanah Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujarnya.

Keonaran itu, kata Humphrey, sudah terjadi ketika masyarakat ramai membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengotakkotakkan masyarakat pendukung kedua kubu.

Lebih jauh, kata Humphrey, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo (misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain), maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.

Dengan demikian, selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Menurut Humphrey, ini sudah masuk kategori hoaks dan jelas pelanggaran ITE. "Jadi, Jokowi bisa kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orangg sama dihadapan hukum," pungkas Humphrey.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946)

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Pasal 15 UU 1/1946:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Seperti diketahui, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan luas di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan Jokowi itu, disampaikan dalam acara Debat Pilpres 2019 ke-2 yang ditonton publik Indonesia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah menetapkan tata tertib debat yang di antaranya larangan menyerang pribadi lawan debat.

Sehingga, usai pernyataan Jokowi soal tanah Prabowo tersebut saat jeda iklan, kubu Prabowo pun menyatakan protes kepada Ketua KPU Arief Budiman. (Pon)

#Pilpres 2019 #Jokowi #Prabowo Subianto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Jokowi Resmi Gabung PSI, Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029
Masuknya Jokowi ke PSI tidak semata-mata perlu dilihat dari sisi administratif sebagai bergabungnya seorang mantan presiden ke sebuah partai politik.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Resmi Gabung PSI, Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029
Indonesia
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
setiap warga negara, termasuk mantan presiden, memiliki hak politik yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Penasaran soal arah politik mantan presiden kita? Jokowi akhirnya pamer KTA dan ngasih bukti resmi gabung PSI. Simak cerita lengkap soal nomor uniknya di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Indonesia
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Tujuh teman sekolah Jokowi di SMAN 6 Solo akan menjadi saksi sidang kasus ijazah palsu. Mereka tinggal menunggu panggilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Olahraga
Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026, Prabowo: Terima Kasih atas Kerja Kerasnya!
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengapresiasi atlet Indonesia usai meraih emas pertama di Asian Games 2026.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026, Prabowo: Terima Kasih atas Kerja Kerasnya!
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Olahraga
Penuh Unsur Angka 8. Garudayaksa Pinang Azizu Milanesta dan Tristan 2 Bakat Muda Eks Dewa United
Garudayaksa FC resmi boyong dua wonderkid Azizu Milanesta dan Tristan Raissa Ibrahim dengan fakta unik penuh unsur angka 8 yang bikin penasaran!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Penuh Unsur Angka 8. Garudayaksa Pinang Azizu Milanesta dan Tristan 2 Bakat Muda Eks Dewa United
Indonesia
Danantara Mulai Kaji Pendanaan LRT Jakarta, Integrasi MRT dan Transjakarta Disiapkan
Danantara kini mulai mengkaji pendanaan LRT Jakarta. Integrasi dengan MRT dan Transjakarta sudah masuk pembahasan.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Danantara Mulai Kaji Pendanaan LRT Jakarta, Integrasi MRT dan Transjakarta Disiapkan
Bagikan