Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 18 Februari 2019
Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Presiden Jokowi (MPb/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar privasi warga negara. Hal ini terkait pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu, (17/2) malam.

Pasalnya, saat debat tersebut, jokowi dianggap melanggar aturan debat dengan menyerang personal terkait kepemilikan tanah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Bahkan menurut Humphrey, tindakan jokowi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang pemerintah.

"Capres 01 dengan menyerang personal soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan hoaks dan melanggar Undang-Undang ITE," kata Humphrey kepada wartawan, Senin (18/2).

Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)
Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)

Letak hoaks tersebut, kata Humphrey, Jokowi mengungkapkan bahwa tanah tersebut milik pribadi Prabowo,

Padahal, kata Prabowo, kenyataannya itu milik PT atau perusahaan. Yang secara hukum kepemilikan PT terpisah secara pribadi. "Jadi, bukan milik pribadi Prabowo," tandasnya.

Masih kata Humphrey, sejatinya Jokowi dalam rangka menjalankan pemerintahannya dapat memperoleh akses yang seluas-luasnya mengenai warga negara.

Namun, kata dia, jika informasi tersebut hanya bisa diakses oleh kekuasaan dan dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Apalagi, lanjutnya, jika informasi tersebut dipergunakan sebagai materi debat capres, yang jelas-jelas mendiskreditkan capres lain, dalam hal ini Prabowo Subianto.

"Informasi mengenai kepemilikan tanah Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujarnya.

Keonaran itu, kata Humphrey, sudah terjadi ketika masyarakat ramai membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengotakkotakkan masyarakat pendukung kedua kubu.

Lebih jauh, kata Humphrey, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo (misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain), maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.

Dengan demikian, selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Menurut Humphrey, ini sudah masuk kategori hoaks dan jelas pelanggaran ITE. "Jadi, Jokowi bisa kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orangg sama dihadapan hukum," pungkas Humphrey.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946)

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Pasal 15 UU 1/1946:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Seperti diketahui, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan luas di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan Jokowi itu, disampaikan dalam acara Debat Pilpres 2019 ke-2 yang ditonton publik Indonesia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah menetapkan tata tertib debat yang di antaranya larangan menyerang pribadi lawan debat.

Sehingga, usai pernyataan Jokowi soal tanah Prabowo tersebut saat jeda iklan, kubu Prabowo pun menyatakan protes kepada Ketua KPU Arief Budiman. (Pon)

#Pilpres 2019 #Jokowi #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Demi Jaga Kepercayaan Investor Global, Prabowo Dorong Reformasi Regulasi Hilirisasi
Pemerintah dorong reformasi regulasi, hilirisasi, dan jaga stabilitas sosial politik untuk memperkuat ekonomi nasional.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Demi Jaga Kepercayaan Investor Global, Prabowo Dorong Reformasi Regulasi Hilirisasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dikabarkan dibebaskan dari kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan
Ekonom Achmad Nur Hidayat meminta program MBG dihentikan sementara. Ia menyoroti anggaran hingga kasus keracunan.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan
Indonesia
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik, Bahlil Ungkap Alasannya
Pemerintah memastikan harga Pertalite dan Biosolar tidak naik. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik, Bahlil Ungkap Alasannya
Indonesia
Sudah Bayar Rp 1 Triliun, Dudung Sebut Ribuan Motor Listrik MBG Masih dalam Perakitan
Ribuan motor listrik MBG kini masih dalam proses perakitan. Meski tersandung kasus korupsi, tetapi nasib motor listrik itu menunggu keputusan Prabowo.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Sudah Bayar Rp 1 Triliun, Dudung Sebut Ribuan Motor Listrik MBG Masih dalam Perakitan
Indonesia
Cocoklogi Prabowo di Hari Ultah HIPMI, Salah Hitung 10+6=17 Ujungnya Jadi 8
Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung angka 8 yang dianggapnya sebagai simbol keberuntungan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Cocoklogi Prabowo di Hari Ultah HIPMI, Salah Hitung 10+6=17 Ujungnya Jadi 8
Indonesia
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari sembilan duta besar negara sahabat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Bagikan