Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 18 Februari 2019
Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Presiden Jokowi (MPb/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar privasi warga negara. Hal ini terkait pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu, (17/2) malam.

Pasalnya, saat debat tersebut, jokowi dianggap melanggar aturan debat dengan menyerang personal terkait kepemilikan tanah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Bahkan menurut Humphrey, tindakan jokowi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang pemerintah.

"Capres 01 dengan menyerang personal soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan hoaks dan melanggar Undang-Undang ITE," kata Humphrey kepada wartawan, Senin (18/2).

Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)
Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)

Letak hoaks tersebut, kata Humphrey, Jokowi mengungkapkan bahwa tanah tersebut milik pribadi Prabowo,

Padahal, kata Prabowo, kenyataannya itu milik PT atau perusahaan. Yang secara hukum kepemilikan PT terpisah secara pribadi. "Jadi, bukan milik pribadi Prabowo," tandasnya.

Masih kata Humphrey, sejatinya Jokowi dalam rangka menjalankan pemerintahannya dapat memperoleh akses yang seluas-luasnya mengenai warga negara.

Namun, kata dia, jika informasi tersebut hanya bisa diakses oleh kekuasaan dan dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Apalagi, lanjutnya, jika informasi tersebut dipergunakan sebagai materi debat capres, yang jelas-jelas mendiskreditkan capres lain, dalam hal ini Prabowo Subianto.

"Informasi mengenai kepemilikan tanah Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujarnya.

Keonaran itu, kata Humphrey, sudah terjadi ketika masyarakat ramai membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengotakkotakkan masyarakat pendukung kedua kubu.

Lebih jauh, kata Humphrey, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo (misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain), maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.

Dengan demikian, selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Menurut Humphrey, ini sudah masuk kategori hoaks dan jelas pelanggaran ITE. "Jadi, Jokowi bisa kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orangg sama dihadapan hukum," pungkas Humphrey.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946)

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Pasal 15 UU 1/1946:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Seperti diketahui, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan luas di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan Jokowi itu, disampaikan dalam acara Debat Pilpres 2019 ke-2 yang ditonton publik Indonesia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah menetapkan tata tertib debat yang di antaranya larangan menyerang pribadi lawan debat.

Sehingga, usai pernyataan Jokowi soal tanah Prabowo tersebut saat jeda iklan, kubu Prabowo pun menyatakan protes kepada Ketua KPU Arief Budiman. (Pon)

#Pilpres 2019 #Jokowi #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Cs Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Wajib Lapor ke Kantor Polisi Seminggu Sekali
Delapan tersangka saat ini wajib lapor seminggu sekali serta dicekal ke luar negeri untuk menjaga status tersangka.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
Roy Suryo Cs Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Wajib Lapor ke Kantor Polisi Seminggu Sekali
Indonesia
Prabowo Bakal Resmikan Kilang Terbesar di Indonesia, Bisa Produksi 2 Juta Barel Minyak
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan meresmikan kilang terbesar di Indonesia. Kilang itu bisa memproduksi hingga 2 juta barel minyak.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Prabowo Bakal Resmikan Kilang Terbesar di Indonesia, Bisa Produksi 2 Juta Barel Minyak
Indonesia
Prabowo Larang Siswa Sambut Kedatangannya, Pimpinan Komisi X DPR: Biar Bisa Fokus Belajar
Presiden RI, Prabowo Subianto, melarang siswa menyambut kedatangannya. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan dukungannya.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Prabowo Larang Siswa Sambut Kedatangannya, Pimpinan Komisi X DPR: Biar Bisa Fokus Belajar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
Presiden RI, Prabowo Subianto, kabarnya melarang Jokowi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu terkait kasus ijazah palsu yang menimpanya.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
Indonesia
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
TNI mendapat restu dari PBB untuk mengirim pasukan ke Gaza. TNI pun menunggu perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kejaksaan Agung menyita uang Jokowi senilai triliunan. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Indonesia
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Wiranto mendapati Jokowi dan Iriana menunggu di landasan bandara untuk melayat, langsung menghampirinya dan mengajak bersalaman.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman
Indonesia
Prabowo Ceritakan Persahabatan dengan Yordania yang Lampaui Diplomasi Formal
Presiden RI, Prabowo Subianto, menceritakan soal persahabatan dengan Yordania. Ia mengatakan, hubungan itu melampaui diplomasi formal.
Soffi Amira - Sabtu, 15 November 2025
Prabowo Ceritakan Persahabatan dengan Yordania yang Lampaui Diplomasi Formal
Berita Foto
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima gelar kehormatan dari Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 14 November 2025
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Indonesia
Raja Abdullah II Puji Kepemimpinan Prabowo, Sebut Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
Raja Abdullah II memuji kepemimpinan Prabowo Subianto. Ia disebut membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
Raja Abdullah II Puji Kepemimpinan Prabowo, Sebut Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
Bagikan