Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 18 Februari 2019
Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Presiden Jokowi (MPb/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar privasi warga negara. Hal ini terkait pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu, (17/2) malam.

Pasalnya, saat debat tersebut, jokowi dianggap melanggar aturan debat dengan menyerang personal terkait kepemilikan tanah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Bahkan menurut Humphrey, tindakan jokowi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang pemerintah.

"Capres 01 dengan menyerang personal soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan hoaks dan melanggar Undang-Undang ITE," kata Humphrey kepada wartawan, Senin (18/2).

Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)
Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)

Letak hoaks tersebut, kata Humphrey, Jokowi mengungkapkan bahwa tanah tersebut milik pribadi Prabowo,

Padahal, kata Prabowo, kenyataannya itu milik PT atau perusahaan. Yang secara hukum kepemilikan PT terpisah secara pribadi. "Jadi, bukan milik pribadi Prabowo," tandasnya.

Masih kata Humphrey, sejatinya Jokowi dalam rangka menjalankan pemerintahannya dapat memperoleh akses yang seluas-luasnya mengenai warga negara.

Namun, kata dia, jika informasi tersebut hanya bisa diakses oleh kekuasaan dan dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Apalagi, lanjutnya, jika informasi tersebut dipergunakan sebagai materi debat capres, yang jelas-jelas mendiskreditkan capres lain, dalam hal ini Prabowo Subianto.

"Informasi mengenai kepemilikan tanah Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujarnya.

Keonaran itu, kata Humphrey, sudah terjadi ketika masyarakat ramai membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengotakkotakkan masyarakat pendukung kedua kubu.

Lebih jauh, kata Humphrey, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo (misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain), maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.

Dengan demikian, selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Menurut Humphrey, ini sudah masuk kategori hoaks dan jelas pelanggaran ITE. "Jadi, Jokowi bisa kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orangg sama dihadapan hukum," pungkas Humphrey.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946)

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Pasal 15 UU 1/1946:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Seperti diketahui, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan luas di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan Jokowi itu, disampaikan dalam acara Debat Pilpres 2019 ke-2 yang ditonton publik Indonesia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah menetapkan tata tertib debat yang di antaranya larangan menyerang pribadi lawan debat.

Sehingga, usai pernyataan Jokowi soal tanah Prabowo tersebut saat jeda iklan, kubu Prabowo pun menyatakan protes kepada Ketua KPU Arief Budiman. (Pon)

#Pilpres 2019 #Jokowi #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Olahraga
Bonus Atlet SEA Games 2025 Cair, NOC: Wujud Perhatian Prabowo untuk Olahraga Indonesia
Bonus atlet SEA Games 2025 kini sudah cair. Ketum NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari mengatakan, ini adalah wujud perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Bonus Atlet SEA Games 2025 Cair, NOC: Wujud Perhatian Prabowo untuk Olahraga Indonesia
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Prabowo menegaskan bahwa nominal uang yang diberikan negara bukanlah sekadar 'pembayaran upah'
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games Thailand 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan bonus kepada atlet peraih medali pada SEA Games Thailand 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Momen Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games Thailand 2025
Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Banyak yang bocor, terus kita kejar. Uang rakyat harus benar-benar dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Indonesia
Prabowo Ingin Anak Petani Jadi Jenderal, Gak Cuma Jago Cangkul di Sawah
Bagi Prabowo, indikator keberhasilan kepemimpinannya adalah ketika kesejahteraan petani meningkat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
Prabowo Ingin Anak Petani Jadi Jenderal, Gak Cuma Jago Cangkul di Sawah
Indonesia
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan penghindaran konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Panen Raya dan Umumkan Swasembada Pangan 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paparan dalam acara panen raya di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Panen Raya dan Umumkan Swasembada Pangan 2025
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Kapoksi Komisi II DPR, Ujang Bey menilai, retret kabinet di Hambalang penting untuk menyamakan persepsi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Bagikan