Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 18 Februari 2019
Nah, Lo! Ketum PPP Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Bisa Dipidana dan Dijerat UU ITE

Presiden Jokowi (MPb/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar privasi warga negara. Hal ini terkait pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu, (17/2) malam.

Pasalnya, saat debat tersebut, jokowi dianggap melanggar aturan debat dengan menyerang personal terkait kepemilikan tanah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Bahkan menurut Humphrey, tindakan jokowi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang pemerintah.

"Capres 01 dengan menyerang personal soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan hoaks dan melanggar Undang-Undang ITE," kata Humphrey kepada wartawan, Senin (18/2).

Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)
Prabowo Subianto saat debat kedua (MP/Rizki Fitrianto)

Letak hoaks tersebut, kata Humphrey, Jokowi mengungkapkan bahwa tanah tersebut milik pribadi Prabowo,

Padahal, kata Prabowo, kenyataannya itu milik PT atau perusahaan. Yang secara hukum kepemilikan PT terpisah secara pribadi. "Jadi, bukan milik pribadi Prabowo," tandasnya.

Masih kata Humphrey, sejatinya Jokowi dalam rangka menjalankan pemerintahannya dapat memperoleh akses yang seluas-luasnya mengenai warga negara.

Namun, kata dia, jika informasi tersebut hanya bisa diakses oleh kekuasaan dan dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Apalagi, lanjutnya, jika informasi tersebut dipergunakan sebagai materi debat capres, yang jelas-jelas mendiskreditkan capres lain, dalam hal ini Prabowo Subianto.

"Informasi mengenai kepemilikan tanah Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujarnya.

Keonaran itu, kata Humphrey, sudah terjadi ketika masyarakat ramai membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengotakkotakkan masyarakat pendukung kedua kubu.

Lebih jauh, kata Humphrey, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo (misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain), maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.

Dengan demikian, selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Menurut Humphrey, ini sudah masuk kategori hoaks dan jelas pelanggaran ITE. "Jadi, Jokowi bisa kena itu dan bisa dilaporkan ke polisi. Nobody above the law. Semua orangg sama dihadapan hukum," pungkas Humphrey.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946)

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Pasal 15 UU 1/1946:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Seperti diketahui, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan luas di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan Jokowi itu, disampaikan dalam acara Debat Pilpres 2019 ke-2 yang ditonton publik Indonesia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah menetapkan tata tertib debat yang di antaranya larangan menyerang pribadi lawan debat.

Sehingga, usai pernyataan Jokowi soal tanah Prabowo tersebut saat jeda iklan, kubu Prabowo pun menyatakan protes kepada Ketua KPU Arief Budiman. (Pon)

#Pilpres 2019 #Jokowi #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
Sementara, pendekatan meritokrasi ini akan menjadikan proses seleksi lebih objektif dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 36 menit lalu
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis
Indonesia
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
Menunjukkan kedewasaan politik sekaligus semangat menjaga persatuan di tengah dinamika nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
Andy menyebutkan bahwa keduanya rutin membicarakan nasib bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
Indonesia
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyoroti kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat tambang ilegal.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Indonesia
Prabowo Minta Kepala BGN Pastikan Kebersihan Dapur MBG, Komisi IX DPR: Evaluasi Menyeluruh
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk memastikan kebersihan dapur MBG.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Prabowo Minta Kepala BGN Pastikan Kebersihan Dapur MBG, Komisi IX DPR: Evaluasi Menyeluruh
Indonesia
Evaluasi Masih Bobrok, Legislator PKS Ingatkan MBG Berpotensi Jadi 'IKN Jilid 2'
Anggota DPR fraksi PKS mengingatkan MBG bisa berpotensi menjadi IKN Jilid 2. Sebab, evaluasinya dinilai masih jauh dari kata baik.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Evaluasi Masih Bobrok, Legislator PKS Ingatkan MBG Berpotensi Jadi 'IKN Jilid 2'
Indonesia
Puluhan Santri Al Khoziny Tewas, Prabowo Instruksikan Audit Keamanan Bangunan Ponpes di RI
Kepala Negara memerintahkan dilakukan evaluasi atau audit seluruh bangunan Ponpes di Indonesia, terutama dari segi keamanan dan keselamatannya.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Puluhan Santri Al Khoziny Tewas, Prabowo Instruksikan Audit Keamanan Bangunan Ponpes di RI
Indonesia
Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen menghadiri acara HUT ke-80 TNI di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu (5/10).
Frengky Aruan - Minggu, 05 Oktober 2025
Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan
Indonesia
Bocoran Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi Pada Sabtu (4/7) di Kertanegara
Pras, begitu sapaan populer Prasetyo, menjelaskan pertemuan itu berlangsung selama 2 jam lebih.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Bocoran Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi Pada Sabtu (4/7) di Kertanegara
Bagikan