Mulai Tahun Ini, Merokok di kawasan Malioboro Yoyakarta Kena Denda Rp 7,5 Juta


Suasana malam tahun baru di Malioboro. (Foto: MP/ Cahyo)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan secara ketat aturan Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tahun ini, sanksi akan egas diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.\
Salah satunya, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.
Baca juga:
Jalan Malioboro Bakal Dilengkapi Jogja Planning Gallery
Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Di mana, untuk penerapan kebijakan itu bakal digandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, bakal digencarkan sosialisasi bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
"Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas. Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Malioboro Siaga Macet: Rekayasa Lalu Lintas Bertahap dan Kantong Parkir Tambahan Saat Lebaran 2025

Mulai Tahun Ini, Merokok di kawasan Malioboro Yoyakarta Kena Denda Rp 7,5 Juta

Jalan Malioboro Bakal Dilengkapi Jogja Planning Gallery

Presiden Jokowi Liburan Bersama Keluarga di Yogyakarta
