Mulai Tahun Ini, Merokok di kawasan Malioboro Yoyakarta Kena Denda Rp 7,5 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025
Mulai Tahun Ini, Merokok di kawasan Malioboro Yoyakarta Kena Denda Rp 7,5 Juta

Suasana malam tahun baru di Malioboro. (Foto: MP/ Cahyo)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan secara ketat aturan Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tahun ini, sanksi akan egas diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.\

Salah satunya, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.

"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.

Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.

Baca juga:

Jalan Malioboro Bakal Dilengkapi Jogja Planning Gallery

Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.

Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.

Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Di mana, untuk penerapan kebijakan itu bakal digandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.

Selain itu, bakal digencarkan sosialisasi bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

"Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas. Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," katanya.

#Malioboro
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Malioboro Siaga Macet: Rekayasa Lalu Lintas Bertahap dan Kantong Parkir Tambahan Saat Lebaran 2025
Jika volume kendaraan melebihi 1.000 unit per jam, rekayasa penuh akan diberlakukan
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Maret 2025
Malioboro Siaga Macet: Rekayasa Lalu Lintas Bertahap dan Kantong Parkir Tambahan Saat Lebaran 2025
Indonesia
Mulai Tahun Ini, Merokok di kawasan Malioboro Yoyakarta Kena Denda Rp 7,5 Juta
Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro..
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025
Mulai Tahun Ini, Merokok di kawasan Malioboro Yoyakarta Kena Denda Rp 7,5 Juta
Indonesia
Jalan Malioboro Bakal Dilengkapi Jogja Planning Gallery
Pembangunan JPG akan dimulai pada tahun 2023. Desain JPG ini merupakan harmonisasi dari tiga karya pemenang lomba.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Januari 2023
Jalan Malioboro Bakal Dilengkapi Jogja Planning Gallery
Indonesia
Presiden Jokowi Liburan Bersama Keluarga di Yogyakarta
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama keluarga menikmati Sabtu (7/1) malam berkeliling menaiki andong di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Zulfikar Sy - Minggu, 08 Januari 2023
Presiden Jokowi Liburan Bersama Keluarga di Yogyakarta
Bagikan