MerahPutih.com - Pendaftaran Mudik Gratis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2026 klaster kedua resmi dibuka pada hari ini Rabu 25 Februari 2026.
Pendaftaran dibuka untuk calon pemudik dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan. Proses pendaftaran Mudik Gratis dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
"Klaster 2 pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 resmi dibuka," tulis Dishub DKI melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, Rabu (25/2).
Baca juga:
DPR Semprot Kemenhub Kuota Mudik Gratis Pelni Pilih Kasih, Ingatkan Jangan Jawa Sentris
Untuk tahun ini, Pemerintah DKI menyiapkan sekitar 661 bus bagi 26.500 lebih warga yang akan mengikuti kegiatan mudik gratis Pemprov DKI.
Sedangkan untuk arus balik, terdapat 295 bus yang siap melayani dari 20 daerah tujuan dengan total kuota mencapai 11.800 penumpang.
Untuk mencegah terjadinya kepadatan seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran dan verifikasi dibagi menjadi tiga kluster berdasarkan tujuan. Lebih lengkapnya, berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
Syarat Ikut Mudik Gratis Pemprov DKI
1. Memiliki KTP DKI Jakarta (diutamakan)
2. Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
3. STNK (jika membawa sepeda motor)
4. Data sesuai Dukcapil
5. Tiket tidak boleh dipindahtangankan
Setelah mendaftar, peserta wajib mengikuti proses verifikasi sebelum tiket resmi diterbitkan.
Baca juga:
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026, Cek Kota Tujuan dan Syarat Lengkapnya!
Cara Daftar Mudik Gratis 2026
1. Akses situs resmi: mudikgratis.jakarta.go.id
2. Isi formulir pendaftaran sesuai data identitas
3. Unggah dokumen yang diminta
4. Tunggu proses verifikasi
5. Jika lolos, peserta akan mendapatkan konfirmasi resmi
6. Pastikan seluruh data benar. Kesalahan input bisa membuat tiket tidak diterbitkan. (Asp)