MPR Cabut TAP Soal Pemberhentian Gus Dur

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-Dok Bamsoet)
MerahPutih.com - MPR RI mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Pria yang karib disapa Bamsoet ini menjelaskan, keputusan itu menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin (23/9).
Baca juga:
Pantun Bamsoet Buka Paripurna Terakhir MPR Singgung Beringin di Persimpangan Jalan
"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," ujar Bamsoet.
Dalam sidang ini, Wakil Sekjen PKB Eem Marhamah Zulfa membacakan usulan Fraksi PKB. Fraksi PKB meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.
"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," ujar Eem.
Menurut Eem, Gus Dur selaku Presiden ke-4 RI yang memimpin sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara.
Ia menyebut jasa dan kontribusi Gus Dur sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara," ujarnya.
Baca juga:
Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Disempurnakan dengan Ketetapan MPR
Diketahui Tap MPR RI Nomor II/MPR/200I berbunyi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara.
Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden. Salah satu isi Maklumat Presiden itu yakni membubarkan DPR. MPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI, pada 23 Juli 2001. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025

Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025

MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan

Ketua MPR: Korupsi, Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Merusak Demokrasi

Ketua MPR Apresiasi Program Pemerintah untuk Ekonomi Inklusif dan Kesejahteraan Rakyat

Ketua MPR Muzani Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Pantun Pantun Ketua MPR Ahmad Muzani Bikin Prabowo Senyum di Sidang Tahunan MPR 2025

Ketua MPR Anggap Korupsi sebagai Penghancur Harapan Masa Depan, Ajak Seluruh Bangsa Introspeksi dan Menjaga Marwah Demi Indonesia Lebih Baik

Wakil Ketua MPR Sambut Presiden ke-6 SBY dan Presiden ke-7 Joko Widodo
