Modus 3 Penyidik KPK Gadungan, Bawa-bawa Nama Pimpinan hingga Tuduh Eks Bupati Rote Korupsi Rp 20 Miliar
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemerasan bermodus pegawai KPK gadungan (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemerasan bermodus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
Satu dari tiga tersangka merupakan Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiga orang tersangka tersebut adalah JFH (47), AA (40), dan FFF (50).
Tersangka FFF mengaku sebagai ASN di Pemprov NTT. Sementara itu, satu pria berinisial AS (45) yang sebelumnya ikut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan sementara, AS diduga tidak terlibat dalam kasus tersebut. AS hanya mengantar para tersangka ini untuk bertemu seseorang.
Baca juga:
Praktisi Hukum Beberkan Tiga Fakta Oknum KPK Berusaha Kriminalisasi Hasto
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kasus bermula saat tim kuasa hukum eks Bupati Rote Leonard Haning menerima sprindik dan pemanggilan dari KPK. Firdaus menyebut mereka lalu berkoordinasi dengan KPK.
“Saat ditelisik lebih dalam, sprindik dan surat panggilan tersebut ternyata dipalsukan,” kata Firdaus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2).
Tersangka AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo Budianto, dengan menggunakan handphonenya.
“Dia menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah seolah-olah benar," kata Firdaus.
AA juga membuat surat panggilan terhadap Leonard Hening. Dia juga meyakinkan pihak Leonard dengan menunjukkan screenshot WhatsApp dari 'pimpinan KPK' plus surat panggilan. Sementara, tersangka JFH berperan sebagai penyidik KPK dan bertugas meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen seolah-olah benar.
"Dia mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK, serta untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukkan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya, agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote," ujarnya.
Baca juga:
Pegawai Gadungan KPK Dibekuk, Diseret tanpa Alas Kaki dan Diborgol
Sementara peran FFF, yang bekerja sebagai ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT adalah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana Silpa.
Dokumen inilah yang kemudian dijadikan alat para tersangka untuk memeras Leonard Hening.
"Dia menyiapkan dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana Silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," jelasnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan