MK Tutup Peluang Kaesang Ikut Pilkada 2024 Tingkat Provinsi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 20 Agustus 2024
MK Tutup Peluang Kaesang Ikut Pilkada 2024 Tingkat Provinsi

Ketum PSI Kaesang Pangarep. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep berpotensi gagal maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang Kaesang maju sebagai calon setelah menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menginjak 29 tahun. Padahal, syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.

Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.

Baca juga:

KIM Plus Pastikan Dukung Ahmad Luthfi - Kaesang di Pilkada Jateng

MK memandang penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah demi memperoleh kepastian hukum.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK, Saldi Isra saat sidang putusan di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Lebih jauh, MK menyebut ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ditambah makna apapun. MK meyakini penjelasannya dapat dipahami seutuhnya.

"Tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ujar Saldi.

Baca juga:

PDIP Sebut Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat dari Konspirasi Calon Tunggal

Tak hanya itu, MK menetapkan syarat usia minimal 30 tahun berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur dan minimal usia 25 tahun bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

Sehingga putusan ini bisa menjegal Kaesang sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada pada November 2024. Sebab, Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024. Padahal Kaesang diprediksi dicalonkan di Pilkada Jawa Tengah 2024 oleh beberapa partai politik guna mendampingi Ahmad Luthfi. (Pon)

#Kaesang Pangarep #Pilkada 2024 #Mahkamah Konstitusi #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Owner Persis Solo, Kaesang Pangarep, menyebut perubahan direksi ini sebagai bentuk penyegaran yang dibutuhkan klub.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Gangguan layanan kembali terjadi di rute Bus Transjakarta Koridor 13 akibat adanya kebakaran bengkel di depan RS Murni Teguh, Ciledug, Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Olahraga
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
PSSI resmi pecat Patrick Kluivert dan jajaran tim kepelatihan di seluruh level Timnas Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan