MK Tolak Seluruh Gugatan dari Musica Studio
MK tolak gugatan Musica Studio terkait UU Hak Cipta. (Foto: Unsplash/Chris)
TANGGAL 30 November 2022 menjadi kabar baik bagi para pencipta lagu. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan PT Musica Studio.
Dalam gugatan tersebut, Musica Studio meminta MK membatalkan pasal 18, 30 dan 122 UU Hak Cipta, di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur perlindungan hak cipta bagi pencipta karya.
Baca juga: APMI Upayakan Tiga Festival Skala Besar di Indonesia Tetap Terlaksana
Lihat postingan ini di Instagram
Mengutip keterangan dari laman resminya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Musica Studio melalui keputusan perkara bernomor 63/PUU-XIX/2021 dengan status Menolak Seluruhnya, serta amar putusan Ditolak.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tulis putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/11).
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya berpendapat ketiga pasal dalam UU Hak Cipta tersebut adalah wujud perlindungan negara terhadap para musisi dan pencipta lagu yang pada masa lalu berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang dengan para produser rekaman.
Terlihat ketimpangan dalam setiap kontrak-kontrak jual putus yang sangat merugikan musisi dan pencipta lagu. Karena mereka hanya dibayar sekali dan tidak mendapatkan imbalan atau royalti apa pun jika lagunya ciptaannya meledak di pasaran dan masih diputar secara terus menerus.
Baca juga:
Pernyataan Sikap APMI untuk Industri Seni Pertunjukan Agar Jadi Lebih Baik
Pasal 18 mengatur hak cipta buku, lagu, musik atau karya lainnya yang dialihkan dengan perjanjian jual putus dan atau pengalihan tanpa batas waktu dikembalikan ke pencipta setelah 25 tahun. Sementara pasal 30 mengatur pengembalian hak ekonomi karya pertunjukkan kepada pelaku pertunjukkan setelah 25 tahun.
Adapun pasal 122 mengatur ketentuan peralihan aturan mengenai hak cipta. Dalam gugatannya, Musica Studio ingin MK membatalkan pasal-pasal tersebut. Sebab mereka menilai pasal-pasal itu merugikan karena membuat label hanya berstatus sebagai penyewa karya semata.
Namun, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menyatakan pasal 18, 20, dan 122 sudah sesuai dengan UUD 1945.
“Norma pasal 63 ayat (1) huruf b UU 28/2014 lebih berkaitan dengan substansi Pasal 58 ayat (1), di mana Pasal 63 ayat (1) huruf b memberikan perlindungan hak ekonomi, sedangkan pasal 58 ayat (1) memberikan Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan, perlindungan hak ekonomi atas Pertunjukan dan Produser Fonogram selama 50 (lima puluh) tahun,” tulis MK. (far)
Baca juga:
Federasi Serikat Musisi Indonesia Minta DPR Dukung UU Hak Cipta
Bagikan
Berita Terkait
Zara Leola, Mikky, dan Zia Kolaborasi Hidupkan Kembali Lagu 'Apanya Dong': Simak Lirik dan Makna Lagunya
Farel Prayoga dan Etenia Croft Rilis 'Kita Tak Sendiri', Tawarkan Nuansa Hangat dan Penuh Arti
Wijaya 80 Kembali dengan 'Malam-Malam', Lagu Pop Retro yang Menyentuh
Airportradio Angkat Tema Pemulihan Penyintas Kekerasan Perempuan di Lagu 'Semesta Kecil' dan 'Bunga Tengah Hari'
Bernadya dan JKT48 Hadirkan 'Percik Kecil', Lagu tentang Cinta yang Kehilangan Cahaya
Float Rilis Single 'Dimabuk Cahaya': Bukan Comeback, Tapi Napas Kreatif yang Berlanjut
Dua Dekade Persahabatan, RAN Persembahkan Video Musik 'Memori' di Usia ke-19
ONE OR EIGHT Rilis 'GATHER Limited Edition', Merchandise Spesial Sambut Mini Album Baru
Kehampaan dalam Hitam-Putih, Kataswara Persembahkan Single 'Menyesal Baca Berita'
Lagu Ikonik 'White Christmas' Bing Crosby, Gambarkan Indah dan Hangatnya Perayaan Natal