Misbakhun: Minuman Berkarbonasi Wajib Kena Cukai

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 02 Maret 2015
Misbakhun: Minuman Berkarbonasi Wajib Kena Cukai

Foto: Paul/freedigitalphotos.net

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes) pada (11/01/) lalu, menyatakan bahwa konsumsi minuman ringan berkarbonasi atau bersoda merupakan salah satu faktor penyebab meningkatknya risiko kegemukan dan obesitas yang dialami seseorang.

Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun mengatakan, banyak cara untuk mendongkrak pendapatan negara, salah satunya pengenaan cukai bagi minuman bersoda. Sangat beralasan untuk dikenai cukai karena minuman berkarbonasi berdampak pada kesehatan, salah satunya menyebabkan obesitas. (Baca: Swasembada Pangan Butuh Bank Tani dan Nelayan Kuat)

“Jika pengenaan cukai minuman berkarbonasi diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan,” ujar ia di Jakarta, Senin (02/03).

Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini menegaskan, UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyaisifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (Baca: Penerimaan Negara Bukan Pajak Tak Sesuai Target)

“Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai,” tegasnya.

Pemerintah, kata ia, tidak perlu ragu mengenakan cukai pada minuman berkarbonasi. Toh, di beberapa negara lain sudah mempraktikkannya, dan, ternyata hasilnya luar biasa.

"Negara-negara yang menerapkan cukai atas minuman bersoda, di antaranya Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko. AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major producer," ujar politisi Golkar ini. (hur)

#Undang-Undang Cukai #Minuman Bersoda
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Lifestyle
Big Cola Gandeng Manchester City, Dekatkan Diri ke Penggemar di Indonesia
Big Cola menggandeng Manchester City untuk mendekatkan diri ke penggemar Indonesia.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Big Cola Gandeng Manchester City, Dekatkan Diri ke Penggemar di Indonesia
Indonesia
Penerapan Cukai Makanan dan Minuman Berpemanis Masih Perlu Aturan Turunan
Kemenperin mendampingi pelaku industri yang masih khawatir dalam penerapan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Agustus 2024
Penerapan Cukai Makanan dan Minuman Berpemanis Masih Perlu Aturan Turunan
ShowBiz
Nostalgia Momen Makan Bersama, Coca-Cola Rilis Film Bersama Win Metawin
Berusaha menyatukan unsur rasa makanan dengan hubungan hangat kala menikmati makan bersama orang-orang tercinta.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 29 Agustus 2023
Nostalgia Momen Makan Bersama, Coca-Cola Rilis Film Bersama Win Metawin
Fun
Minuman Bersoda Tingkatkan Potensi Kematian Penderita Diabetes Tipe 2
Minuman jenis ini disebut mampu meningkatkan risiko kematian dini serta terkena penyakit kardiovaskular.
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 21 April 2023
Minuman Bersoda Tingkatkan Potensi Kematian Penderita Diabetes Tipe 2
Bagikan