Mills Sebut Logo Garuda di Jersey Timnas Milik Masyarakat Indonesia
Logo Garuda di jersey timnas Indonesia. Foto: Mills
MerahPutih.com - Logo Garuda di jersey timnas Indonesia milik Mills menjadi perbincangan masyarakat. Sebelumnya, Mills merupakan produsen apparel untuk timnas Indonesia sejak 2020 hingga 2024. Pihak Mills pun menyebutkan, logo Garuda di jersey timnas merupakan milik masyarakat Indonesia.
Diketahui, logo Garuda di jersey timnas Indonesia menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Dalam berbagai pemberitaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo Garuda di jersey timnas telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lalu, logo itu terdaftar atas nama perseorangan dan PSSI.
Sementara untuk logo Garuda di jersey timnas Indonesia produk Mills, malah terdaftar sebagai milik PSSI.
"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," kata Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, Kamis (20/6).
Baca juga:
Mills Ditunjuk sebagai Produsen Jersey Kandang Tranmere Rovers
Menurut Fajar, sejauh ini PSSI tidak melakukan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills.
"Kami team kreatif Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma menyayangkan saja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merk itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh Dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.
Berdasarkan pernyataan Fajar, logo Garuda tidak dapat dapat didaftarkan HAKI-nya, karena merupakan lambang negara.
“Sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi."
Baca juga:
Legacy Not Piracy, Komitmen DRX dan Klub Liga 1 Perangi Jersey KW
Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Permohonan HAKI bisa ditolak jika merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol dan emblem suatu negara, serta lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penggunaan lambang negara di jersey timnas bukanlah hal baru di dunia sepak bola. Selain Indonesia, ada pula negara-negara lain yang menggunakan lambang negara dan bukan lambang federasi sepak bola di jersey masing-masing. Misalnya, jersey timnas Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia. (*)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Bukan Soal Negara dan Formasi! Dirtek PSSI Bocorkan Kriteria Rahasia Pelatih Timnas Indonesia Pengganti Kluivert
Ketum NOC Proaktif Akan Temui IOC Cari Solusi Larangan Gelar Ajang Olahraga Internasional
PSSI Pastikan Jordi Cruyff dan Dirtek Tidak Ikut Rombongan Pelatih Belanda yang Cabut
PSSI tak Buru-buru Cari Pelatih Baru Timnas Indonesia, Fokus Masuk 100 Besar Ranking FIFA
Link Live Streaming Madura United vs Persija, 24 Oktober 2025
Makin Nyetel, Fabrizio Romano Sebut Barcelona Bakal Permanenkan Marcus Rashford
Minta Move On dari Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong, Erick Thohir Pastikan Rekrut Pelatih Baru untuk Timnas Indonesia
Link Live Streaming PSBS Biak vs Persebaya, 24 Oktober 2025
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025/26, PSG Ikut Jadi Favorit
Sempat Repotkan China, Pelajar Asal Situbondo Bawa Pulang Medali Cabor Sprint Thriathlon di AYG Bahrain 2025