Mills Sebut Logo Garuda di Jersey Timnas Milik Masyarakat Indonesia


Logo Garuda di jersey timnas Indonesia. Foto: Mills
MerahPutih.com - Logo Garuda di jersey timnas Indonesia milik Mills menjadi perbincangan masyarakat. Sebelumnya, Mills merupakan produsen apparel untuk timnas Indonesia sejak 2020 hingga 2024. Pihak Mills pun menyebutkan, logo Garuda di jersey timnas merupakan milik masyarakat Indonesia.
Diketahui, logo Garuda di jersey timnas Indonesia menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Dalam berbagai pemberitaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo Garuda di jersey timnas telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lalu, logo itu terdaftar atas nama perseorangan dan PSSI.
Sementara untuk logo Garuda di jersey timnas Indonesia produk Mills, malah terdaftar sebagai milik PSSI.
"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," kata Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, Kamis (20/6).
Baca juga:
Mills Ditunjuk sebagai Produsen Jersey Kandang Tranmere Rovers

Menurut Fajar, sejauh ini PSSI tidak melakukan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills.
"Kami team kreatif Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma menyayangkan saja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merk itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh Dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.
Berdasarkan pernyataan Fajar, logo Garuda tidak dapat dapat didaftarkan HAKI-nya, karena merupakan lambang negara.
“Sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi."
Baca juga:
Legacy Not Piracy, Komitmen DRX dan Klub Liga 1 Perangi Jersey KW
Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Permohonan HAKI bisa ditolak jika merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol dan emblem suatu negara, serta lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penggunaan lambang negara di jersey timnas bukanlah hal baru di dunia sepak bola. Selain Indonesia, ada pula negara-negara lain yang menggunakan lambang negara dan bukan lambang federasi sepak bola di jersey masing-masing. Misalnya, jersey timnas Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia. (*)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Diminati Real Madrid, Ibrahim Konate Sebut Kylian Mbappe Telepon Setiap 2 Jam

Mengejutkan! Barcelona Mau Pulangkan Marcus Rashford ke Manchester United

Bela Negara Run 2025 Sukses Digelar, Menyatukan Olahraga dan Patriotisme

Barcelona Mulai Ketar-ketir! Alejandro Balde, Gavi, Frenkie De Jong, dan Lamine Yamal Cedera

Manchester United Segera Pinjamkan Andre Onana ke Trabzonspor, Jadi Kabar Baik?

Ousmane Dembele Cedera, Diragukan Main Lawan Barcelona

Makin Naik Kelas, Kejurnas Layangan Aduan 2025 Resmi Digelar!

Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Belum Tentu Tampil di Laga FIFA Match Day, Kluivert Bilang Begini

Didepak PSG, Gianluigi Donnarumma Hormati Keputusan Luis Enrique

Alejandro Balde Cedera, Absen Bela Barcelona di Laga Perdana Liga Champions
