Meski Belum Terbit Keppres, Heru Budi Pastikan Upacara HUT RI Tetap di IKN
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono memastikan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia akan tetap dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Meskipun nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Aturan undang-undang mengatakan 17 Agustus boleh diadakan upacara sesuai perintah bapak presiden," kata Heru di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Baca juga:
Bahlil Sebut Prabowo akan Upacara HUT RI di IKN
Heru yang juga sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, bahwa upacara HUT secara nasional akan digelar di dua tempat, yakni di IKN dan Istana Jakarta.
"Jadi 17 Agustus di IKN juga tak ada masalah toh kita melakukan dua tempat," ucapnya.
Baca juga:
Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN
Di Jakarta, kata Heru, tetap dilaksanakan upacara peringatan HUT RI secara militer seperti di IKN. Ada juga panggung hiburan di dua titik nantinya.
"Tata upacara militer di IKN, di sini (Jakarta) juga ada pasukan tapi menyesuaikan," pungkasnya.
Baca juga:
Bagi Tugas, PJ Heru Hadiri Upacara HUT RI di IKN, Sedangkan Sekda di Jakarta
Heru menuturkan, kegiatan hiburan dilakukan di Jakarta karena keterbatasan sarana prasarana di IKN. Ketua Selain itu, kata dia, pemilihan dua lokasi pelaksanaan HUT ke-79 RI lantaran mengingat pergerakan orang saat HUT ke-78 RI mencapai 10 ribu.
"Karena keterbatasan sarana prasarana yang ada 17 Agustus seperti tahun lalu (2023), pergerakan pasukan dan pergerakan yang memberikan hiburan itu kan 5 ribu sampai dengan 10 ribu orang. Maka kegiatan hiburannya ada di Jakarta, jadi dua titik," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu