Menteri Rini Alihkan Saham 3 BUMN Tambang dan Freeport ke Inalum

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 28 November 2017
Menteri Rini Alihkan Saham 3 BUMN Tambang dan Freeport ke Inalum

Menteri BUMN Rini Soemarno (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian BUMN mengalihkan saham tiga BUMN dan PT Freeport ke PT Inalum (Persero). Langkah ini secara resmi menandai pembentukan holding BUMN industri tambang.

Penandatangan dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, Selasa (28/11). Dalam siaran persnya, disebutkan Kementerian BUMN mengalihkan saham seri B pada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, serta 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah ke PT Inalum (Persero).

"Ini jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat. Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberi manfaat besar, bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat," kata Rini.

Dengan demikian, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai induk perusahaan (holding) dengan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

"Selanjutnya akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT Inalum (Persero) yang sahamnya 100 persen dimiliki negara," katanya.

Selain itu, setelah terbit PP No 47 Tahun 2017 yang dilanjutkan dengan proses administrasi termasuk penandatanganan akta pengalihan saham.

Persetujuan Holding BUMN Industri Pertambangan akan dibawa ke RUPSLB Antam, Bukit Asam, dan Timah, secara bersamaan pada 29 November 2017 di Jakarta.

Meski statusnya berubah, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

"Segala hal strategis yang dilakukan perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya 'Persero' juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat," kata Rini. (*)

#Rini Soemarno
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Banyak Lupa Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PGN
Eks Menteri BUMN Rini Soemarno, rampung diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN)
Frengky Aruan - Senin, 10 Februari 2025
Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Banyak Lupa Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PGN
Bagikan