Menteri di Maladewa Ditangkap setelah Dituduh Kirim Ilmu Hitam ke Presiden


Ilustrasi ilmu hitam. (Foto: Unsplash/freestocks)
Merahputih.com - Kepolisian Maladewa telah menangkap Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim, Fathimath Shamnaz Ali Saleem, di Male. Media lokal melaporkan menteri tersebut diduga melakukan 'ilmu hitam' terhadap Presiden Dr. Mohamed Muizzu.
Shamnaz yang menjabat sebagai Menteri Negara untuk Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Energi, ditangkap pada Minggu (23/6) bersama dua orang lainnya yang identitasnya belum diungkap.
Shamnaz akan ditahan selama seminggu sementara penyelidikan berlangsung. Kepolisian belum memberikan penjelasan detail tentang alasan penangkapannya.
Baca juga:
Media Maladewa, The Sun, melaporkan Shamnaz ditangkap karena diduga melakukan ilmu hitam terhadap Presiden Dr. Mohamed Muizzu, namun kepolisian tidak mengonfirmasi atau menyangkal laporan tersebut.
Posisi Shamnaz sangat penting di Maladewa, sebuah negara yang berada di garis depan krisis iklim. Para pakar lingkungan PBB memperingatkan bahwa kenaikan permukaan laut dapat membuat Maladewa hampir tidak layak huni pada akhir abad ini.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] Tarot Menggunakan Ilmu Hitam
Meski praktik perdukunan atau ilmu hitam tidak termasuk pelanggaran pidana menurut hukum Maladewa yang mayoritas penduduknya Muslim, praktik tersebut bisa dikenai hukuman enam bulan penjara berdasarkan hukum syariat Islam yang berlaku di negara itu.
Di berbagai wilayah Maladewa, masyarakat sering melakukan upacara adat dengan keyakinan bahwa seremoni tersebut bisa memberikan keuntungan atau mengutuk musuh.
Baca juga:
Pesona Keindahan Pulau Ora, Maladewanya Indonesia
Pada April 2023, seorang wanita berusia 62 tahun ditikam hingga tewas oleh tiga tetangga di Manadhoo setelah dituduh melakukan ilmu hitam. Namun, kepolisian setempat tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut. (waf)
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Memahami 'Perahu Doti', Ilmu Hitam Asal Maluku

Menteri di Maladewa Ditangkap setelah Dituduh Kirim Ilmu Hitam ke Presiden
