Menkopolhukam Diminta Selesaikan Kasus Investasi Bodong

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 24 April 2021
Menkopolhukam Diminta Selesaikan Kasus Investasi Bodong

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Salah satu korban asuransi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Santy meminta Menko Polhukam, Mahfud MD turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab, Polri yang menangani kasus ini dianggap tak dapat menyelesaikan dengan baik.

"Menko Polhukam Mahfud MD, bantu masyarakat, korban dugaan asuransi bodong agar laporan polisi mandek bisa jalan. Kapolri terkesan sudah tidak berdaya menghadapi oknum asuransi bodong," ujar Santy, Sabtu (24/4).

Baca Juga

Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai Rusak Demokrasi dan Irasional

Permintaan itu disampaikannya karena perkara tersebut tak kunjung selesai. Terlebih, berbagai upaya sudah dilakukanya namun selalu berujung sia-sia.

Bahkan, Santy menuliskan surat terbuka sebagai cerminan yang dirasakan ia dan ribuan korban lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD temui Jaksa Agung Burhanuddin dalam rangka kunjungan kerja, Senin (15/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD temui Jaksa Agung Burhanuddin dalam rangka kunjungan kerja, Senin (15/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kuasa hukum Santy, Saddan Sitorus mengaku prihatin dengan apa yang menimpa kliennya. Saddan juga kecewa dengan polisi lantaran kasus yang dilaporkannya tak menunjukkan kemajuan.

"Setelah saksi pelapor diperiksa belum ada tindakan nyata dari penyidik bahkan belum ditingkatkan status ke penyidikan," jelas dia.

Baca Juga

Jawab Isu Perpanjangan Jabatan Presiden, Mahfud Pinjam Ucapan Jokowi

Menurutnya, keputusan Santy menulis surat terbuka ke Mahfud MD sudah tepat. Karena Mahfud adalah menteru yang membawahi bagian hukum di pemerintahan.

"Surat terbuka adalah salah satu upaya perjuangan Ibu Santy selaku korban memberikan aspirasi," ujar Ketua LQ Indonesia Law Firm cabang Tangerang, Priyono Adi Nugroho. (Pon)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Bagikan