Menkeu Ungkap Empat Hal yang Bikin Cukai Tembakau Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa ada empat hal yang mendasari skema kenaikan tarif cukai tembakau pada 2018.
"Pernyataannya masih sama, ada keseimbangan dari empat hal yang mendasari policy itu," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/10).
Sri Mulyani mengatakan, aspek pertama adalah dampak kenaikan tarif cukai tersebut kepada sektor tenaga kerja. Hal kedua, kata dia, terkait dengan aspek kesehatan.
Kemudian, aspek ketiga terkait dengan penanganan rokok ilegal yang selama ini dirasakan mengganggu dan merugikan industri.
"Kalau banyak orang mampu dan banyak bisa dengan mudah memproduksi rokok ilegal maka semuanya akan mengalami kekalahan, baik industri, masyarakat maupun pekerjanya," katanya.
Aspek keempat adalah penerimaan cukai hasil tembakau yang dalam jangka pendek bermanfaat untuk mendukung pendapatan negara.
Sri Mulyani enggan berkomentar lebih banyak mengenai kemungkinan kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan memberatkan para pengusaha dan konsumen secara keseluruhan.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018, berdasarkan keputusan yang ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Saat ini, tarif cukai tembakau di Indonesia berada pada kisaran 35 persen, atau masih di bawah anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan tarif cukai tembakau sebaiknya minimal 66 persen dari harga jual eceran.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menetapkan tarif cukai rokok maksimal 57 persen. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Sidak di Surabaya, Menkeu Purbaya Temukan Barang Impor Rp 100 Ribu Bernilai Rp 50 Juta
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR