Menhub Longgarkan Transportasi, Pengamat: Mencla-mencle dan Inkonsisten


Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
MerahPutih.com - Pengamat Politik Ujang Komarudin mengkritisi kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan adanya pelonggaran transportasi saat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Ujang, hal ini seakan tidak konsisten tatkala adanya pelarangan mudik dan pembatasan ke luar kota yang sebelumnya diserukan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Pemerintah Pusat Didesak Segera Produksi Massal Pendeteksi COVID-19 dan APD
"Itulah aturan yang dibuat oleh Menhub. Berubah-ubah. Tak konsisten. Alias mencla-mencle," kata Ujang kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (6/5).
Ujang melanjutkan, kebijakan yang memperbolehkan anggota DPR dan pejabat ke luar kota dengan kedok perjalanan dinas ini hanya untuk menyenangkan penyelenggara negara.
Termasuk dugaan ada menyenangkan kepentingan bisnis yang terdesak saat adanya pelarangan sebagian sarana transportasi.
"Aturan dibuat untuk menyenangkan mitranya di DPR ataupun temen-temannya sesama pejabat. Aturan untuk mengakomodir dan menyenangkan mereka. Namun di saat yang sama merugikan rakyat banyak," jelas Direktur Indonesia Political Review ini.

Ujang menjelaskan, aturan itu mestinya dibuat untuk mengikat semua golongan dan kelompok masyarakat. Jangan mengistimewakan kelompok tertentu dan merugikan kelompok yang lain.
"Jika sudah seperti ini tak akan ada lagi wibawa pemerintah di mata masyarakat. Masyarakat akan menilai tak adil. Diskriminatif. Dan melonggarkan pihak tertentu. Namun menekan pihak yang lain," imbuh Ujang.
Ujang meminta agar aturan ini dibatalkan dan diteruskan pelarangan transportasi apalagi untuk berpergian ke luar kota.
"Jangan diberlakukan. Jika dipaksakan diberlakukan, maka rakyat bisa marah," pungkas Ujang.
Baca Juga:
Update Kasus COVID-19 di DKI Rabu (6/5): Positif 4.709 Orang, 713 Sembuh
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan mengenai aturan mudik berdasarkan turunan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara, termasuk anggota DPR, diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun dengan catatan terang dia, kunjungan tersebut tidak untuk keperluan mudik. "Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," kata Menhub Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia pun menegaskan pejabat negara tetap harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” katanya.
Lebih lanjut terang dia selain pejabat tinggi negara, masyarakat dengan alasan tertentu bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah.
Menhub juga telah mengizinkan semua transportasi beroperasi besok dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. (Knu)
Baca Juga:
Aturan Larangan Mudik Dirombak Lagi, Pengamat: Harusnya Pemerintah Jangan Mencla-Mencle
Bagikan
Berita Terkait
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
