Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menhub Longgarkan Transportasi, Pengamat: Mencla-mencle dan Inkonsisten

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Mei 2020
Menhub Longgarkan Transportasi, Pengamat: Mencla-mencle dan Inkonsisten

Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Politik Ujang Komarudin mengkritisi kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan adanya pelonggaran transportasi saat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Ujang, hal ini seakan tidak konsisten tatkala adanya pelarangan mudik dan pembatasan ke luar kota yang sebelumnya diserukan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:

Pemerintah Pusat Didesak Segera Produksi Massal Pendeteksi COVID-19 dan APD

"Itulah aturan yang dibuat oleh Menhub. Berubah-ubah. Tak konsisten. Alias mencla-mencle," kata Ujang kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (6/5).

Ujang melanjutkan, kebijakan yang memperbolehkan anggota DPR dan pejabat ke luar kota dengan kedok perjalanan dinas ini hanya untuk menyenangkan penyelenggara negara.

Termasuk dugaan ada menyenangkan kepentingan bisnis yang terdesak saat adanya pelarangan sebagian sarana transportasi.

"Aturan dibuat untuk menyenangkan mitranya di DPR ataupun temen-temannya sesama pejabat. Aturan untuk mengakomodir dan menyenangkan mereka. Namun di saat yang sama merugikan rakyat banyak," jelas Direktur Indonesia Political Review ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/Juwita Trisna Rahayu/pri. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/Juwita Trisna Rahayu/pri. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Ujang menjelaskan, aturan itu mestinya dibuat untuk mengikat semua golongan dan kelompok masyarakat. Jangan mengistimewakan kelompok tertentu dan merugikan kelompok yang lain.

"Jika sudah seperti ini tak akan ada lagi wibawa pemerintah di mata masyarakat. Masyarakat akan menilai tak adil. Diskriminatif. Dan melonggarkan pihak tertentu. Namun menekan pihak yang lain," imbuh Ujang.

Ujang meminta agar aturan ini dibatalkan dan diteruskan pelarangan transportasi apalagi untuk berpergian ke luar kota.

"Jangan diberlakukan. Jika dipaksakan diberlakukan, maka rakyat bisa marah," pungkas Ujang.

Baca Juga:

Update Kasus COVID-19 di DKI Rabu (6/5): Positif 4.709 Orang, 713 Sembuh

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan mengenai aturan mudik berdasarkan turunan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara, termasuk anggota DPR, diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun dengan catatan terang dia, kunjungan tersebut tidak untuk keperluan mudik. "Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," kata Menhub Budi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia pun menegaskan pejabat negara tetap harus mengantongi surat tugas dari atasan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Kita harus sama dan sebangun, jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” katanya.

Lebih lanjut terang dia selain pejabat tinggi negara, masyarakat dengan alasan tertentu bisa direkomendasikan untuk bepergian, seperti sakit dan menikah.

Menhub juga telah mengizinkan semua transportasi beroperasi besok dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Larangan Mudik Dirombak Lagi, Pengamat: Harusnya Pemerintah Jangan Mencla-Mencle

#Virus Corona #COVID-19 #Kemenhub
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Kemenhub menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung melayani pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Operasional penuh ditargetkan 17 September dengan kesiapan Boeing 737-800 dan Airbus A320.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Indonesia
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Terminal 1 dan Terminal 2 kini telah menghadirkan nuansa Indonesia yang kuat sehingga mampu memberikan kesan positif kepada wisatawan sejak memasuki kawasan bandara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Indonesia
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Selain mendesak pemulihan korban, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub bersama pihak berwenang segera menginvestigasi kelayakan operasional mesin KMP Aceh Hebat 2.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Bagikan