Menhub Ikut Uji Coba Pendaratan Pesawat di Bandara IKN Sebelum Jokowi
pembangunan Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) ANTARA/HO-Kemenhub)
MerahPutih.com - Pada Kamis (12/9) hari ini, Presiden Joko Widodo, mulai berkantor di Istana Kepresidenan IKN. Presiden dijadwalkan memberikan arahan kepada pimpinan TNI dan Polri.
Jokowi akan berkantor di IKN selama 40 hari hingga tanggal 19 Oktober 2024, atau satu hari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selama masa berkantor di IKN, Presiden juga tetap akan berkeliling melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Indonesia.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti tes mendarat atau landing perdana pesawat jet di bandara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (12/9).
Baca juga:
Jokowi Kembali Berkantor di IKN, Langsung Beri Arahan untuk Pejabat TNI-Polri
"Hari ini tes landing perdana pesawat jet mendarat di Bandara IKN. Pesawat tersebut ditumpangi oleh Menhub," kata Yusuf .
Yusuf mengatakan, tes mendarat itu merupakan bagian dari tes mendarat sebelum pesawat kepresidenan mendarat di bandara IKN.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN