Mendag Janji Revisi Aturan Impor Yang Bikin Industri Tekstil Indonesia Merosot


Pekerja di industri tekstil. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Permendag 8/2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa dilakukan dengan pertimbangan teknis dan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur mengenai kuota impor pakaian jadi diklaim meembuat industry tektil dalam negeri merosot.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"(Permendag 8/2024) bisa diubah tergantung hasil reviewnya. Ini makanya kami terus diskusi,” ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis.
Baca juga:
Ancaman Gempuran Produk Impor, Kementerian Koperasi Dorong UU Perlindungan Industri Tekstil
Pemerintah, terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.
Peninjauan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, kata dia lagi, juga sudah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Minggu ini akan rapat lagi (dengan Kemenperin),” kata Budi pula.
Selain Permendag 8/2024, Budi juga menegaskan bahwasanya evaluasi yang dilakukan oleh Kemendag bersama para pemangku kepentingan terkait juga dilakukan untuk regulasi-regulasi lainnya.
"Kami juga rapat dengan industri hulu-hilir, ini untuk evaluasi ke depannya seperti apa. Kalau misalnya harus diubah, ya, kami ubah," katanya dikutip Antara. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mendag Janji Revisi Aturan Impor Yang Bikin Industri Tekstil Indonesia Merosot
