Menag Lukman Jelaskan Sangkaan Kucuran Uang Terdakwa Haris


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dirinya tak pernah menerima sebesar Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"70 juta rupiah dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," ujar Lukman di gedung Kemenag Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Terungkap dalam surat dakwaan Haris yang dibacakan oleh tim JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu, (29/5) lalu
BACA JUGA: KPK: Menag Lukman Hakim Diduga Tak Hanya Terima Suap Rp70 juta
Terdakwa Haris memberikan langsung uang Rp 50 juta kepada Lukman di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada (1/3) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Lukman memastikan, bahwa dirinya tidak pernah menghadiri pertemuan dengan terdakwa Haris.
"Terkait dakwaan tadi saya jelaskan bahwa Rp 50 juta sebagaimana disampaikan saudara Haris itu tidak benar sama sekali karena saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia," jelasnya.
Sementara, soal penerimaan Rp 20 juta pada (9/3) di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Uang Rp 20 juta diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto, ia mengaku hanya menerima Rp 10 juta.

Politikus PPP itu pun mengaku telah mengembalikan uang Rp 20 juta tersebut kepada Haris melalui ajudannya.
BACA JUGA: Didakwa Terima Uang Suap Rp 70 juta, Begini Reaksi Menag Lukman Hakim
"Saya hadir sebagai menteri agama yaang berbicara selaku narasumber. Karennya saya tidak berhak menerima honorarium itu dan pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya mengembalikan. Itu 9 Maret malam untuk kembalikan lagi kepada saudara Haris," tutup Lukman. (Asp)