MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
MA lewat putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa (22/10), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10) malam.
Adapun majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni Ketua Majelis Soesilo dengan Hakim Anggota Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.
Baca juga:
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kapuspenkum Akan Beri Keterangan
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Menurut hakim, Dini meninggal disebabkan penyakit lain akibat meminum alkohol, bukan karena luka akibat dianiaya Ronald Tannur.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) pada Agustus 2024, telah memberikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Adapun ketiga hakim yang diberi sanksi itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
KY mengungkapkan para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara.
Para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami