MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
MA lewat putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa (22/10), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10) malam.
Adapun majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni Ketua Majelis Soesilo dengan Hakim Anggota Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.
Baca juga:
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kapuspenkum Akan Beri Keterangan
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Menurut hakim, Dini meninggal disebabkan penyakit lain akibat meminum alkohol, bukan karena luka akibat dianiaya Ronald Tannur.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) pada Agustus 2024, telah memberikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Adapun ketiga hakim yang diberi sanksi itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
KY mengungkapkan para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara.
Para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU