Luhut Tegaskan Investasi di IKN Tidak Bermasalah, Yang Masalah Pimpinannya
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dukungannya terhadap Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. (Foto: Instagram/luhut.pandjaitan)
MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).
Pemerintah tidak menyebutkan alasan, kenapa dua kepala dan wakil kepala Otorita IKN (OIKN).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, investasi Ibu Kota Nusantara tidak ada masalah dan tetap berjalan terkait dengan pengunduran diri kepala dan wakil kepala Otorita IKN (OIKN).
"IKN itu tidak ada masalah, yang masalah yang jadi pimpinannya," katanya.
Baca juga:
Jokowi Tegaskan Duet Kepala dan Waka Otorita IKN Mundur karena Alasan Pribadi
Pembangunan dan investasi di IKN, kata ia, tidak terdampak oleh pengunduran diri kepala serta wakil kepala OIKN.
"Investasi dan pembangunan semua berjalan, kalau terjadi keterlambatan di sana sini itu merupakan hal biasa. Tidak ada isu," katanya.
Saat ini Plt. Kepala OIKN dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Kemenko Marves membantu dalam pembebasan lahan di IKN sekitar 2.000 hektare yang kurang lebih bermasalah.
"Apalagi sekarang tugas Plt.Kepala OIKN yakni Menteri PUPR beliau sangat cepat, kami membantu pembebasan lahan sekitar 2.000 hektare yang lebih kurang bermasalah, tapi saya kira dengan Badan Bank Tanah saya juga kerja samakan. Saya melihat secara keseluruhan itu akan bisa terselesaikan karena saya melihat semua bekerja secara terpadu," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu