Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Pakai Uang Pribadi hingga Siap Diberi Sanksi

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Pakai Uang Pribadi hingga Siap Diberi Sanksi

Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Foto: Instagram/Pemkab Indramayu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, rampung diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Ia diperiksa selama dua jam dan diberikan 43 pertanyaan.

“Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? lalu fasilitas apa yang saya gunakan," kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).

Lucky sudah memberikan penjelasan terkati liburannya liburan ke Jepang pada 2-7 April 2025 lalu. Ia mengaku, perjalanan liburannya ke Jepang menggunakan uang pribadi.

“Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda," ujar Lucky.

Baca juga:

Jalan-Jalan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri

Selain itu, Lucky juga menyertakan bukti-bukti selama perjalanan liburannya ke Jepang. Dirinya mengatakan, bahwa perjalanannya ke Jepang murni liburan keluarga.

“Menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya," kata dia.

Lucky mengakui kesalahannya yang tidak meminta izin. Ia menilai, cuti bersama bukan merupakan hari kerja kepala daerah.

"Saya berpikir bahwa (cuti bersama) itu adalah bukan hari kerja. Maka dari itu, saya pergi dengan dana pribadi. Inilah kesalahan saya," ungkapnya.

Baca juga:

Gubernur Dedi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang di Periode Lebaran

Ia juga siap menerima konsekuensi apa pun akibat tindakannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga tanpa meminta izin.

Lucky menyampaikan telah menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, saat mengetahui ada teguran yang disematkan kepadanya melalui media sosial. Ia mengaku telah memohon maaf secara langsung kepada pihak Kemendagri.

"Saya diberi beberapa masukan dan memang akhirnya saya memahami, saya jadi paham," imbuhnya.

Kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2.

Pelanggar bisa dikenai sanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (knu)

#Lucky Hakim #Dedi Mulyadi #Kemendagri #Liburan
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Pelanggan Kereta Panoramic Melonjak 62 Persen, Wisata Berbasis Pengalaman Kian Diminati
Kereta Panoramic mencatat lonjakan pelanggan lebih dari 62 persen berkat panorama alam jalur selatan Jawa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Pelanggan Kereta Panoramic Melonjak 62 Persen, Wisata Berbasis Pengalaman Kian Diminati
Olahraga
Bonus Rp 1 Miliar KDM untuk Persib dari Hasil Jual Sejumlah Sapi, Akan Dibagikan ke Pemain
KDM menjanjikan bonus yang lebih besar apabila Persib kembali meraih gelar juara musim depan, seperti disampaikan manajer Persib, Umuh Muchtar.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Bonus Rp 1 Miliar KDM untuk Persib dari Hasil Jual Sejumlah Sapi, Akan Dibagikan ke Pemain
Indonesia
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Satu keluarga ditemukan tewas di dalam tenda saat berkemah di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi menduga keracunan makanan, autopsi dan pemeriksaan forensik masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Fun
Pilihan Asik Short Escape di PIK, Liburan Panjang Tetap Seru Tanpa Harus Keluar Jakarta
Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menawarkan banyak pilihan lokasi berlibur singkat tanpa harus bepergian terlalu jauh, tetapi tetap seru dan asik.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Pilihan Asik Short Escape di PIK, Liburan Panjang Tetap Seru Tanpa Harus Keluar Jakarta
Fun
Bosan Main HP Selama Libur Panjang? Coba 9 Aktivitas Seru Ini di Rumah!
Digital detox saat liburan bisa dilakukan dengan membaca, memasak, berkebun, olahraga ringan, hingga melukis.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Bosan Main HP Selama Libur Panjang? Coba 9 Aktivitas Seru Ini di Rumah!
Indonesia
Libur Idul Adha, 22 Ribu Tiket Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Ludes dalam Sehari
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama libur Idul Adha, Whoosh menambah enam perjalanan tambahan
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, 22 Ribu Tiket Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Ludes dalam Sehari
Fun
5 Ide Kegiatan Seru di Rumah saat Long Weekend, Hemat tapi Tetap Menyenangkan!
Ide kegiatan seru di rumah saat long weekend ini bisa kamu lakukan. Dompet pun tetap aman dan liburan menyenangkan.
Soffi Amira - Kamis, 14 Mei 2026
5 Ide Kegiatan Seru di Rumah saat Long Weekend, Hemat tapi Tetap Menyenangkan!
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Daftar Lengkap 9 Kereta Tambahan Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Kota Yogyakarta Hingga Surabaya Jadi Favorit
Selama periode tersebut, Daop 1 Jakarta mengoperasikan total 68 perjalanan KA reguler ditambah delapan unit perjalanan dari Stasiun Gambir serta satu perjalanan dari Stasiun Pasar Senen
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Daftar Lengkap 9 Kereta Tambahan Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Kota Yogyakarta Hingga Surabaya Jadi Favorit
Indonesia
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Hal serupa sudah diterapkan di sejumlah wilayah lainnya di Jabar, sebagai upaya mengembalikan fungsi alam dan menjaga amanah dari leluhur Tatar Sunda.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Bagikan