Legislator PKS Tegaskan Jurnalis Investigasi Bagian dari Media

Anggota baleg DPR, Mardani Ali Sera. (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi DPR, Mardani Ali Sera menegaskan media sudah seharunya mendapatkan kebebasan dalam jurnalisme investigatif, bukan justru dilarang seperti yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.
Mardani mengaku tidak terlalu mengikuti pembahasan RUU Penyiaran itu, selain soal poin pelarangan jurnalisme investigatif, ia mengaku kaget ketika mengetahui adanya poin tersebut dalam draf RUU Penyiaran.
"Yang agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif, padahal itu mestinya merupakan bagian yang diberikan kebebasan kepada media," kata Mardani dikutip Antara, Selasa (28/5).
Baca juga:
Menurut politisi PKS inim kebebasan investigasi bagi dunia jurnalistik diperlukan. Selain mengembangkan kapasitas kemampuan jurnalistik, investigasi diperlukan dalam rangka check and balances.
"Itu lebih tepat di Komisi I DPR, kalau saya pribadi melihat isu yang saya tangkap satu, salah satunya jurnalisme investigatif," katanya.
Saat ini isu RUU Penyiaran diperbincangkan di lembaga wakil rakyat itu. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.
Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B Ayat 2 huruf c.
Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.
Baca juga:
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.
Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers dan menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi

Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
