Legislator Bekasi Akui Kenalkan Penyuap Sekda Jabar ke Waras Wasisto


Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Soleman. (MP./Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Soleman rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dalam kasus suap perizinan proyek perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Seusai diperika, Soleman mengakui bahwa dirinya memperkenalkan Mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili ke Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto.
Baca Juga: Ini Plt Bupati Bekasi Pengganti Neneng Yasin yang Tersandung Korupsi Izin Meikarta
"Saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng," kata Soleman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8).

Soleman membantah pernah bertemu dengan Neneng Rahmi terkait pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Hal itu, kata dia dibahas oleh tim panitia khusus RDTR. "Itu ditanyakan sama kawan-kawan yang bahas RDTR," ujar Soleman.
Dalam pemeriksaan ini, Soleman juga mengaku dikonftontir dengan Waras Wasisto. Keduanya hari ini diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Iwa Karniwa. "Hanya dikonfrontir saja sama pak Waras tadi," kata Soleman.
Dalam persidangan kasus Meikarta beberapa waktu lalu disebutkan Bahwa Waras diduga berperan dalam mengalirkan duit suap Meikarta ke Pemprov Jawa Barat dalam hal ini Iwa Karniwa. Awalnya Neneng Rahmi diminta oleh mantan Bupati Bekasi Neneng Hasannah mengurus Rencana Detail Tata Ruang untuk Proyek Meikarta.
Neneng Rahmi mendapat informasi bahwa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Henry Lincoln memiliki jaringan di Pemprov Jabar yakni melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
Kemudian Henry Lincoln bertemu dengan, Iwa, Waras, dan Soleman di rest area. Dari hasil pertemuan itu, Iwa meminta Rp1 miliar untuk mengurus RDTR Kabupaten Bekasi. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Neneng Rahmi. Ia pun kemudian meminta uang Rp1 miliar itu ke pihak Meikarta.
Akhirnya Neneng memberikan uang senilai Rp900 juta kepada Soleman untuk kemudian disampaikan kepada Iwa. Sebelum sampai ke tangan Iwa Soleman memberikannya terlebih dahulu kepada Waras. Sisa Rp100 juta dari yang belum diberikan kepada Iwa pun diminta oleh Waras.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang.
Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. (Pon)
Baca Juga: Neneng Divonis Enam Tahun Penjara, KPK Bidik Aktor Lain Di Kasus Meikarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dasco Pastikan Hak Konsumen Meikarta Terpenuhi

Anggota DPR Lintas Fraksi Tinjau Proyek Meikarta

DPR Akan Panggil CEO Lippo Karawaci John Riady

Anggota DPR ke Bos Anak Usaha Lippo: Nggak Ada yang Bisa Atur Republik Ini

Anak Usaha Lippo Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen Meikarta

Wakil Ketua DPR soal Kasus Meikarta: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Komisi VI Sebut Pihak Meikarta Lecehkan DPR
