LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Guru Honorer Korban Pemecatan Disdik DKI
Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar di depan kelas. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
MERAHPUTIH.COM - LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan untuk mengakomodasi guru honorer yang menjadi korban cleansing Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Pengacara publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan posko pengaduan itu dihadirkan untuk mendata guru honorer yang terdampak pemecatan sepihak oleh Disdik.
"Kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan atau rekan-rekan guru honorer untuk mengadukan apa yang menjadi persoalannya serta dampak dari kebijakan cleansing ini," kata Fadhlil di Jakarta, Kamis (18/7).
Tak cuma posko, LBH Jakarta, juga membuka akses pengaduan yang bisa dilakukan dalam jaringan (online) melalui https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.
"Itu bisa diakses kawan-kawan khususnya guru honorer yang terdampak dari kebijakan cleansing ini," tuturnya. Lebih lanjut, kata Fadhlil, pihaknya juga menyoroti istilah cleansing dalam kebijakan pemutusan kerja guru honorer. Menurutnya, istilah tersebut tidak ada dalam nomenklatur dalam kebijakan pemerintah.
Baca juga:
Pemecatan Massal Guru Honorer, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah
"Kami heran dengan istilah cleansing ini. Tidak ada teori pengelolaan sumber daya manusia tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen kebijakan aparatur sipil negara yang menggunakan kata cleansing," tuturnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan ada 107 guru honorer di DKI Jakarta diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Menurut laporan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, pemutusan kontrak ratusan guru honorer disebabkan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, hal itu juga diduga karena kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa melalui rekomendasi Disdik dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.(Asp)
Baca juga:
PDIP DKI Tegas Tolak Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Pemprov
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Puslabfor Kembali Olah TKP Kebakaran Terra Drone, Apa yang Kurang?
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Percepat Identifikasi Korban, Keluarga Bisa Datang ke Posko RS Polri dan TKP Terra Drone
22 Jenazah Korban kebakaran Terra Drone Berhasil Dievakuasi, Mayoritas Perempuan
20 Kantong Jenazah Tiba di RS Polri, Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Jatuh Pingsan
Korban Tewas Kebakaran Terra Drone Tambah Jadi 17 Orang, Masih Ada Karyawan Terjebak
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot