LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Guru Honorer Korban Pemecatan Disdik DKI
Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar di depan kelas. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
MERAHPUTIH.COM - LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan untuk mengakomodasi guru honorer yang menjadi korban cleansing Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Pengacara publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan posko pengaduan itu dihadirkan untuk mendata guru honorer yang terdampak pemecatan sepihak oleh Disdik.
"Kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan atau rekan-rekan guru honorer untuk mengadukan apa yang menjadi persoalannya serta dampak dari kebijakan cleansing ini," kata Fadhlil di Jakarta, Kamis (18/7).
Tak cuma posko, LBH Jakarta, juga membuka akses pengaduan yang bisa dilakukan dalam jaringan (online) melalui https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.
"Itu bisa diakses kawan-kawan khususnya guru honorer yang terdampak dari kebijakan cleansing ini," tuturnya. Lebih lanjut, kata Fadhlil, pihaknya juga menyoroti istilah cleansing dalam kebijakan pemutusan kerja guru honorer. Menurutnya, istilah tersebut tidak ada dalam nomenklatur dalam kebijakan pemerintah.
Baca juga:
Pemecatan Massal Guru Honorer, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah
"Kami heran dengan istilah cleansing ini. Tidak ada teori pengelolaan sumber daya manusia tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen kebijakan aparatur sipil negara yang menggunakan kata cleansing," tuturnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan ada 107 guru honorer di DKI Jakarta diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar. Menurut laporan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, pemutusan kontrak ratusan guru honorer disebabkan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, hal itu juga diduga karena kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa melalui rekomendasi Disdik dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.(Asp)
Baca juga:
PDIP DKI Tegas Tolak Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Pemprov
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Sungai di Jakarta Hanya Tampung Air Hujan 150 Milimeter Per Hari, Perlu Diperluas
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
Ganda Putra Malaysia Nur Izzuddin/Goh Sze Fei Raih Juara Indonesia Masters 2026
Ganda Putri Malaysia Pearly Tan/Thinaah Muralitharan Juara Indonesia Masters 2026
Ganda Campuran Malaysia Chen Tang Jie/Toh Ee Wei Juara Indonesia Masters 2026
Tunggal Putra Indonesia Farhan Alwi Raih Gelar Juara Indonesia Masters 2026