Lakukan Panggilan Otomatis, Perusahaan Telekomunikasi Amerika Didenda

Fadhli Fadhli - Kamis, 09 Juli 2015
Lakukan Panggilan Otomatis, Perusahaan Telekomunikasi Amerika Didenda

Time Warner Cable adalah sebuah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi asal Amerika. (Foto: Associated Press)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Teknologi - Sebuah perusahaan layanan telekomunikasi asal Amerika, Time Warner Cable, diperintahkan untuk membayar denda sebesar 229.500 dollar Amerika (sekitar Rp2,98 miliar) karena memberikan gangguan berupa panggilan otomatis.

Seorang warga Texas, Araceli King menerima 153 panggilan yang dikendalikan computer bernama “robocalls”. Merasa terganggu, Araceli pernah meminta Time Warner Cable untuk berhenti melakukan panggilan otomatis padanya.

Menanggapi permasalahan ini, sebelumnya Alvin Hellerstein selaku hakim distrik di Amerika segera mengambil tindakan tegas. Namun Time Warner Cable mengatakan akan meninjau putusan itu terlebih dahulu sebelum melanjutkan kebijakan yang diberikan pada mereka.

Amerika sebenarnya sudah mengatur bahwa memberikan panggilan otomatis yang tidak diinginkan adalah illegal. Bagi perusahaan yang melanggar putusan ini dapat diberikan denda minimal 1.500 dollar Amerika (sekitar Rp19,5 juta).

Seperti dikatakan oleh BBC, hakim Hellerstein memutuskan untuk memberikan Time Warner Cable hukuman tiga kali lipat lebih banyak karena telah memberikan Araceli 74 panggilan dalam sehari, padahal Araceli sudah mengajukan keluhannya.

 

Baca juga:

Penampakan Hantu di Perempatan Antasari Bikin Heboh

Kocak, Ada Surat Perjanjian Pacaran Pakai Materai

Google Doodle Peringati Lahirnya Eiji Tsuburaya

Yuk Main Game Seru di Google Doodle Eiji Tsuburaya

Pendaki Gunung Fuji Dapat Fasilitas WiFi Gratis

#Perusahaan Telekomunikasi #Panggilan Otomatis
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Data Pribadi Dicuri, Kominfo ‘Sentil’ Penyelenggara Layanan Komunikasi
Budi Arie mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler agar senantiasa memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan
Frengky Aruan - Selasa, 03 September 2024
Data Pribadi Dicuri, Kominfo ‘Sentil’ Penyelenggara Layanan Komunikasi
Bagikan