MerahPutih Nasional - Sidang praperadilan dengan pemohon Budi Gunawan (BG) berlanjut. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Romli Atmasasmita. Dalam keterangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibenarkan memutuskan kebijakan kurang dari lima orang komisioner.
BACA JUGA: Kesaksian Hasto di Sidang Praperadilan BG
"Hal-hal yang diputuskan dengan jumlah kurang dari lima orang tidak dibenarkan," kata Romli dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Menurut Romli, alasan KPK dengan berdalih tanpa lima orang komisioner masih bisa bekerja adalah tidak benar. Sebab, pengambilan kebijakan harus utuh dilakukan oleh lima orang.
BACA JUGA: Rawan Intervensi, Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan BG
"Kenapa lima? Karena korupsi kejahatan luar biasa yang sulit dibuktikan. Karena itu dibutuhkan kehati-hatian," kata dia.
Apabila terjadi kekosongan pimpinan, KPK diharuskan bersurat kepada Presiden untuk mengangkat komisioner baru. "KPK harusnya patuhi Undang-Undang, lima orang. KPK surati presiden untuk mengajukan bukan diskresi, tetapkan sendiri lalu tiga orang cukup. Bukan cukupnya, tapi kualitas kejahatan korupsi sulit dibuktikan," tandasnya. (mad)