Kunjungan Masyarakat ke IKN Dibatasi 300 Orang Per Hari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 September 2024
Kunjungan Masyarakat ke IKN Dibatasi 300 Orang Per Hari

Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah menjadi kunjungan bagi masyarakat umum.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menetapkan panduan dan jumlah pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi IKNOW.

Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw mengatakan, masyarakat dapat melakukan kunjungan ke Kota Nusantara setiap hari mulai Senin (16/9) dengan waktu kunjungan dari pukul 09.00-17.00 WITA.

"Kunjungan umum itu, agar masyarakat bisa rasakan sendiri semangat pembangunan ibu kota masa depan Indonesia," katanya.

Baca juga:

Momen Seru Prabowo Selfie Bareng Iriana Hingga Annisa Pohan di IKN

Ia mengingatkan, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke Kota Nusantara harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Panduan kunjungan yang komprehensif disiapkan dirancang untuk memastikan pengalaman kunjungan yang nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak.

Mengenai panduan kunjungan ke Kota Nusantara masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) dan Playstore (Android) dan mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan.

Apabila ada kendala dalam aplikasi dapat hubungi kontak IKNOW 0821-4437-6300, untuk panduan kunjungan juga bisa diakses masyarakat di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.

Baca juga:

Presiden Jokowi Tawarkan 493 Bidang Tanah di IKN ke Investor

Ia mengatakna, pengunjung wajib patuhi peraturan selama melakukan kunjungan ke Kota Nusantara, menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul, menjaga kebersihan, dilarang merokok, dan dilarang memasuki areal yang bukan sebagai area kunjungan, serta mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan.

"Kota Nusantara masih dalam proses pembangunan dan mempertimbangkan keamanan, ketertiban dan keselamatan, kata dia, maka jumlah pengunjung dibatasi maksimal 300 orang per hari," katanya. (*)

#UU IKN #Ibu Kota Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Bagikan