Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menilai hukum di Indonesia dipermainkan terkait pelimpahan berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal ini membuat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady, menskors sidang praperadilan dugaan suap dengan alasan perlu menyatakan sikap atas pelimpahan berkas dari KPK.
"Hari ini kita melihat bagaimana hukum dipermainkan. Kami sudah menyampaikan kepada pihak KPK agar menghormati lembaga pengadilan," ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Senin (10/3).
Ronny mengungkapkan keberatannya karena KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara pihaknya sedang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
Selain itu, kata dia, KPK juga tidak hadir pada sidang perdana yang digelar pada Senin (3/3) lalu karena persiapan yang belum matang.
"Kami telah meminta agar praperadilan ini didahulukan, namun apa yang kami sampaikan berulang kali seolah diabaikan. Kami menilai KPK sengaja menunda proses ini untuk mempercepat pelimpahan berkas," tuturnya.
Sebelumnya sidang praperadilan kasus dugaan suap yang dimohonkan oleh Hasto diskors, Senin (10/3) pagi. Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady memutuskan sidang akan dilanjutkan lagi pada siang nanti.
Hakim bakal menetapkan pertimbangan lantara berkas perkara Hasto soal kasus dugaan suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata Afrizal di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Senin (10/3).
Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum Hasto mendesak supaya hakim mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 102/PUU-XIII/2015. MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika saat dimulainya sidang pertama terhadap pokok kasus yang dimohonkan Praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Baca juga:
Nasib Praperadilan Hasto Ditentukan Siang Ini Pasca Skors Sidang Dicabut
Keputusan MK seperti tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 itu diperkuat dan ditegaskan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2023.
Sedangkan Tim Biro Hukum KPK berlandaskan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur kalau berkas kasus tindak pidana sudah dikirim ke pengadilan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo