Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menilai hukum di Indonesia dipermainkan terkait pelimpahan berkas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal ini membuat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady, menskors sidang praperadilan dugaan suap dengan alasan perlu menyatakan sikap atas pelimpahan berkas dari KPK.

"Hari ini kita melihat bagaimana hukum dipermainkan. Kami sudah menyampaikan kepada pihak KPK agar menghormati lembaga pengadilan," ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Senin (10/3).

Ronny mengungkapkan keberatannya karena KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara pihaknya sedang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

Selain itu, kata dia, KPK juga tidak hadir pada sidang perdana yang digelar pada Senin (3/3) lalu karena persiapan yang belum matang.

"Kami telah meminta agar praperadilan ini didahulukan, namun apa yang kami sampaikan berulang kali seolah diabaikan. Kami menilai KPK sengaja menunda proses ini untuk mempercepat pelimpahan berkas," tuturnya.

Sebelumnya sidang praperadilan kasus dugaan suap yang dimohonkan oleh Hasto diskors, Senin (10/3) pagi. Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady memutuskan sidang akan dilanjutkan lagi pada siang nanti.

Hakim bakal menetapkan pertimbangan lantara berkas perkara Hasto soal kasus dugaan suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata Afrizal di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Senin (10/3).

Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum Hasto mendesak supaya hakim mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 102/PUU-XIII/2015. MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika saat dimulainya sidang pertama terhadap pokok kasus yang dimohonkan Praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Baca juga:

Nasib Praperadilan Hasto Ditentukan Siang Ini Pasca Skors Sidang Dicabut

Keputusan MK seperti tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 itu diperkuat dan ditegaskan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2023.

Sedangkan Tim Biro Hukum KPK berlandaskan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur kalau berkas kasus tindak pidana sudah dikirim ke pengadilan. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Praperadilan #KPK #Rekam Jejak #Kasus Hasto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan