Kuasa Hukum Pemerintah Pertanyakan Legal Standing HTI


Sidang di PTUN Jakarta terkait gugatan Perppu Ormas. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Perppu Ormas dengan pemohon Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam sidang yang mengagendakan pemberian nasihat majelis hakim terhadap semua pihak, tim kuasa hukum pemerintah I Wayan Sudirta mempertanyakan legal standing ormas HTI sebagai sebuah perkumpulan saat ini.
Menurutnya, setelah Perppu Ormas disahkan menjadi UU Ormas melalui rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, ormas HTI sudah tidak lagi memiliki legal standing mengatasnamakan sebuah perkumpulan, sehingga HTI sudah tidak lagi dapat mengajukan sebuah gugatan hukum.
"Ingat loh, kan dibubarkan melalui Undang-Undang (Ormas) yang berlaku, harusnya mereka tidak punya legal standing sebagai penggugat. Satu hal lagi bahwa peradilan kita kan menganut asas cepat dan biaya ringan, jika mereka mengulur waktu dengan tidak melengkapi kekurangannya (syarat formalitas gugatan), ini malah sebenarnya akan merugikan mereka sendiri," ujarnya saat bersidang di PTUN Jakarta, Kamis (2/11).
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum pemerintah lainnya Ridwan Darmawan menyatakan pihaknya sangat menghormati proses peradilan yang saat ini tengah berjalan.
Dia pun menegaskan, pemerintah sudah siap lahir batin untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh HTI.
Menurutnya, keputusan pemerintah tentang pembekuan ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah keputusan yang sudah final.
"Saya pikir keputusan yang diambil pemerintah dalam membekukan ormas yang anti-Pancasila itu diambil berdasarkan kajian-kajian sebelumnya ya, jadi kami sangat siap menghadapi gugatan ini," kata Ridwan Darmawan yang juga Direktur LBH Banteng Muda Indonesia. (Fdi)
Baca juga berita terkait UU Ormas dalam artikel: Mendagri Yakin DPR Sepakati Prinsip UU Ormas
Bagikan
Berita Terkait
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu

Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
