Kualitas Udara Jakarta Hari ini Masuk Kategori Terburuk


Kualitas udara Jakarta pada Senin (29/4) tidak sehat bagi kelompok sensitif. Foto: Unsplash/Adrian Pranata
MerahPutih.com - Kualitas udara di Jakarta pada Senin (29/4), masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Kemudian, Jakarta menempati peringkat ke-12 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir, pada Senin (29/4) pukul 05.25 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 122/. Hal itu mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 44 mikrogram per meter kubik.
Baca juga:
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima di Dunia Pascaliburan Idul Fitri 2024
Konsentrasi sebanyak itu setara 8,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kategori tidak sehat, yaitu kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena bisa merugikan manusia atau kelompok hewan yang sensitif. Lalu, bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih..
Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yang kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker.
Selain Jakarta, posisi puncak adalah Kota Baghdad, Irak, dengan angka 213. Kemudian, disusul Kota New Delhi, India 195, dan posisi ketiga besar Tashkent di angka 162.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah menerbitlan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Baca juga:
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Selanjutnya, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Kemudian, bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Prakiraan BMKG: Hujan Turun di Sebagian Jakarta pada Selasa Sore hingga Malam

Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman

KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026

Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta

Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025
