MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal tersebut (penyerahan alat bukti tambahan) sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/4).
Baca juga:
Jelang Putusan PHPU Pilpres, Megawati Tulis Tangan Kirim Surat Amicus Curiae ke MK
Menurut dia, KPU sebagai Termohon telah mengikuti seluruh proses sengketa Pemilu 2024 di MK sejak pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 sampai tahapan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.
Selama proses persidangan dilansir dari Antara, KPU telah memberikan jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, baik perkara 1 maupun perkara 2.
?Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU, KPU meyakini bahwa majelis hakim konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dan alat bukti tambahan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. MK menunggu penyerahan paling lambat ditunggu sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, Selasa sore ini. (*)
Baca juga:
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan Lima Pelanggaran Pilpres 2024