KPU akan Pelajari Temuan BPK Terkait Penyelewengan


KPU, Bawaslu dan DKPP sedang rapat membahas pelaksanaan pilkada serentak, di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/3). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya tidak mengerti dengan maksud temuan BPK terkait penyelewengan-penyelewengan dalam tubuh KPU sebesar Rp34,3 miliar.
"Ya kami baru tahu itu penyelewengan namanya ya," tuturnya dalam acara Perspektif Indonesia di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (30/5).
Lebih lanjut Husni mengatakan bahwa pihaknya akan terus mempelajari apa yang maksud BPK terkait penyelewengan tersebut.
"Nanti kan laporannya akan diberikan tanggal 3 Juni. Nanti kami pelajari lagi apa maksudnya temuan-temuan itu," ujarnya.
Berdasarkan data yang didapat merahputih.com, ada 14 poin penting audit yang dilakukan BPK terhadap KPU. Audit tersebut berjudul "Temuan Terkait Indikasi Kerugian Negara" dan dilakukan dalam kurun waktu 2013-2014. Dalam data tersebut, dijelaskan bahwa potensi kerugian negara yang dilakukan oleh KPU sekitar Rp34,3 miliar. (rfd)
BACA JUGA:
Komisi II Rapat dengan BPK Bahas KPU Sore Ini
Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ini Penjelasan KPU
Syarat Pencalonan Parpol Berkonflik, KPU Berpedoman Putusan Inkrah Pengadilan