KPK Yakin SYL Dibui 12 Tahun Sesuai Tuntutan Jaksa
Terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akan memutus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika meyakini KPK akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Tessa menegaskan, fakta-fakta terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi politikus NasDem itu sudah terungkap di persidangan.
Baca juga:
Hari Ini Terdakwa Mantan Mentan SYL Hadapi Putusan Hakim
"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," ujarnya.
Selain SYL, nasib dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan diputus hari ini.
Jaksa pada KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023. Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk kegiatan Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban.
Baca juga:
Kubu SYL Sebut Jaksa KPK tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal ke Nayunda
Jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo