KPK Yakin SYL Dibui 12 Tahun Sesuai Tuntutan Jaksa


Terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akan memutus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika meyakini KPK akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Tessa menegaskan, fakta-fakta terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi politikus NasDem itu sudah terungkap di persidangan.
Baca juga:
Hari Ini Terdakwa Mantan Mentan SYL Hadapi Putusan Hakim
"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," ujarnya.
Selain SYL, nasib dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan diputus hari ini.
Jaksa pada KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023. Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk kegiatan Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban.
Baca juga:
Kubu SYL Sebut Jaksa KPK tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal ke Nayunda
Jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
