KPK Yakin SYL Dibui 12 Tahun Sesuai Tuntutan Jaksa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juli 2024
KPK Yakin SYL Dibui 12 Tahun Sesuai Tuntutan Jaksa

Terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akan memutus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika meyakini KPK akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Tessa menegaskan, fakta-fakta terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi politikus NasDem itu sudah terungkap di persidangan.

Baca juga:

Hari Ini Terdakwa Mantan Mentan SYL Hadapi Putusan Hakim

"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," ujarnya.

Selain SYL, nasib dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan diputus hari ini.

Jaksa pada KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023. Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk kegiatan Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban.

Baca juga:

Kubu SYL Sebut Jaksa KPK tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal ke Nayunda

Jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara. (Pon)

#KPK #Syahrul Yasin Limpo #Sidang Lanjutan Syahrul Yasin Limpo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Bagikan