KPK Usut Dugaan Korupsi Investasi di PPT Energy Trading Pertamina


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. PT Pertamina (Persero).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu pada Juli 2025.
"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Baca juga:
KPK Usut Pengadaan EDC di Telkom Pengembangan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Budi menjelaskan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Ketiganya yakni, MH dari pihak PPT Energy Trading PT Pertamina, serta MZ dan OA selaku pihak swasta dan. Ketiganya dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Ia menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan tiga orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Karena keberadaan yang berdangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," jelas dia.
Baca juga:
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Katalis di Pertamina
Namun, KPK belum memberikan informasi lebih rinci mengenai konstruksi perkara maupun identitas dari pihak-pihak yang terlibat.
Untuk diketahui, PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan kerja sama antara Indonesia dan Jepang yang 50 persen sahamnya dikuasai oleh PT Pertamina (Persero). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasan Nasbi Diangkat Jadi Komisaris Pertamina usai Dicopot dari Kepala PCO

Bahlil Pastikan Shell Dkk Beli Minyak Mentah Pertamina, Bukan BBM Jadi Seperti Tawaran Awal

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

SPBU Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Presiden Prabowo Sudah Diberi Laporan

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

BBM di SPBU Swasta Langka, DPR Kritik Arah Kebijakan Energi Nasional.

Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
