KPK Ungkap Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Lu
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang Praperadilan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1).
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi sehingga tidak bisa menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," sambungnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka KPK
Sebelumnya PN Jaksel memutuskan menunda sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Hasto lantaran KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
"Ada permohonan resmi dari termohon (KPK), minta penundaan tiga minggu," kata Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (21/1).
Djuyamto memutuskan sidang ditunda selama dua pekan karena ada rangkaian hari libur nasional.
"Kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” ujarnya.
Baca juga:
KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 3 Pekan, Hakim Setuju 14 Hari
Merespons itu, Ketua DPP PDIP yang menjadi tim hukum Hasto yakni Ronny Talapessy, meminta agar penundaan dilakukan selama 10 hari saja.
"Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia,” ujar Ronny.
"Ya, sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5,” ungkap Djuyamto, yang akhirnya disetujui kubu penggugat sidang berikutnya digelar pada 5 Februari. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025