KPK Ungkap Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Lu
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang Praperadilan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1).
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi sehingga tidak bisa menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," sambungnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka KPK
Sebelumnya PN Jaksel memutuskan menunda sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Hasto lantaran KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
"Ada permohonan resmi dari termohon (KPK), minta penundaan tiga minggu," kata Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (21/1).
Djuyamto memutuskan sidang ditunda selama dua pekan karena ada rangkaian hari libur nasional.
"Kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” ujarnya.
Baca juga:
KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 3 Pekan, Hakim Setuju 14 Hari
Merespons itu, Ketua DPP PDIP yang menjadi tim hukum Hasto yakni Ronny Talapessy, meminta agar penundaan dilakukan selama 10 hari saja.
"Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia,” ujar Ronny.
"Ya, sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5,” ungkap Djuyamto, yang akhirnya disetujui kubu penggugat sidang berikutnya digelar pada 5 Februari. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta