KPK Ungkap Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Lu
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang Praperadilan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1).
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi sehingga tidak bisa menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," sambungnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka KPK
Sebelumnya PN Jaksel memutuskan menunda sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Hasto lantaran KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
"Ada permohonan resmi dari termohon (KPK), minta penundaan tiga minggu," kata Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (21/1).
Djuyamto memutuskan sidang ditunda selama dua pekan karena ada rangkaian hari libur nasional.
"Kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” ujarnya.
Baca juga:
KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 3 Pekan, Hakim Setuju 14 Hari
Merespons itu, Ketua DPP PDIP yang menjadi tim hukum Hasto yakni Ronny Talapessy, meminta agar penundaan dilakukan selama 10 hari saja.
"Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia,” ujar Ronny.
"Ya, sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5,” ungkap Djuyamto, yang akhirnya disetujui kubu penggugat sidang berikutnya digelar pada 5 Februari. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
