MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara 2015-2019.
Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat mantan bupati Agung dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam junpa pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/10).
Baca Juga:
KPK Dalami Jatah Fee Proyek Lewat Eks Wabup Lampung Utara
KPK menduga, Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.
Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.
Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.
Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.
"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," ujar Karyoto.
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Wabup Lampung Utara Terkait Kasus Gratifikasi
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 65 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sidik Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara