Sering Mangkir Panggilan, KPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif, yaitu penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, Selasa (16/7).
"Benar, semalam sekitar jam 18.45 WIB, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/7).
Ghufron menjelaskan, eks Ketua DPD Gerindra Malut itu ditangkap karena kerap mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
"Iya, sudah dipanggil secara layak, tetapi tidak hadir," ujarnya.
Baca juga:
Syarif mangkir saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Jumat (21/6), lalu. Saat itu, Syarif berdalih tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Syarif. Hakim menyebutkan, proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
"Mengadili. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," bunyi amar putusan hakim Samuel Ginting yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Selasa (16/7).
Muhaimin Syarif juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap Syarif terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Baca juga:
KPK juga telah memeriksa Syarif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1) lalu.
Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Syarif. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen penting termasuk alat elektronik. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook