Sering Mangkir Panggilan, KPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif, yaitu penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, Selasa (16/7).
"Benar, semalam sekitar jam 18.45 WIB, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/7).
Ghufron menjelaskan, eks Ketua DPD Gerindra Malut itu ditangkap karena kerap mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
"Iya, sudah dipanggil secara layak, tetapi tidak hadir," ujarnya.
Baca juga:
Syarif mangkir saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Jumat (21/6), lalu. Saat itu, Syarif berdalih tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Syarif. Hakim menyebutkan, proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
"Mengadili. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," bunyi amar putusan hakim Samuel Ginting yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Selasa (16/7).
Muhaimin Syarif juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap Syarif terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Baca juga:
KPK juga telah memeriksa Syarif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1) lalu.
Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Syarif. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen penting termasuk alat elektronik. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
