Sering Mangkir Panggilan, KPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 17 Juli 2024
Sering Mangkir Panggilan, KPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif, yaitu penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, Selasa (16/7).

"Benar, semalam sekitar jam 18.45 WIB, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/7).

Ghufron menjelaskan, eks Ketua DPD Gerindra Malut itu ditangkap karena kerap mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

"Iya, sudah dipanggil secara layak, tetapi tidak hadir," ujarnya.

Baca juga:

KPK Tangkap Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut

Syarif mangkir saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Jumat (21/6), lalu. Saat itu, Syarif berdalih tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Syarif. Hakim menyebutkan, proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

"Mengadili. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," bunyi amar putusan hakim Samuel Ginting yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Selasa (16/7).

Muhaimin Syarif juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap Syarif terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Baca juga:

KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK juga telah memeriksa Syarif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1) lalu.

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Syarif. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen penting termasuk alat elektronik. (Pon)

#Kasus Korupsi #KPK #Maluku Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - 12 menit lalu
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan