KPK Tahan Eks Direktur PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas


KPK Tahan Direktur Komersial PT PGN dan Komisaris PT IAE Tersangka Korupsi Jual Beli Gas
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2016-2019, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, Jumat (11/4).
Danny dan Iswan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.
"Di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat dewan komisaris dan dewan direksi PT PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada Desember 2016.
Baca juga:
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Pada RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir, atas perintah Danny melakukan pertemuan dengan Sofyan selaku perwakilan Isargas Group untuk membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
Melalui kesempatan itu, Sofyan menyampaikan arahan dari Iswan untuk meminta uang muka/advance payment sebesar US$ 15 juta terkait dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.
Diketahui, PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE setelah realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.
"Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Saudara Adi kepada Saudara DP," ujarnya.
Baca juga:
KPK Tahan Direktur Komersial PT PGN dan Komisaris PT IAE Tersangka Korupsi Jual Beli Gas
Danny juga memerintahkan tim marketing PT PGN membuat kajian internal soal rencana pembelian gas dari PT IAE. Padahal, kajian tersebut semestinya menjadi tupoksi bagian pasokan gas PT PGN.
Selain itu, dam rapat dewan direksi PT PGN pada 10 Oktober 2017, Danny bersama tim marketing PT PGN memaparkan update komersial, yang antara lain berisi Isargas Group setuju menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan adanya skema advance payment.
"Isargas Group juga menawarkan peluang akuisisi sebagian/seluruh saham Isargas kepada PT PGN," ungkapnya.
Selanjutnya, Asep menjelaskan, pada 7 November 2017, Sofyan selaku direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan US$ 15 juta kepada PT PGN untuk pembayaran di muka atas transaksi jual beli gas. Pada 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar US$ 15 juta.
Baca juga:
Uang tersebut digunakan PT IAE untuk membayar utang PT IAE dan atau Isargas Group kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan jual beli gas dengan PT PGN. Uang sebesar US$ 8 juta digunakan untuk membayar utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga.
Kemudian, uang senilai 2 juta dolar AS digunakan untuk membayar utang PT SCI kepada Bank BNI dan yang sebesar US$ 5 juta untuk membayar utang PT Isargas kepada PT Isar Aryaguna.
PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra selaku konsultan menyatakan Isargas Grup tidak layak diakuisisi oleh PT PGN. Jual beli gas antara PT IAE dan PT PGN tersebut mendapat teguran dari BPH Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Bahkan, dewan komisaris PT PGN memerintahkan dewan direksi PT PGN memutus kontrak dengan PT IAE.
"Bahwa Saudara DP telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar utang PT IAE/Isargas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," kata Asep.
Sementara itu, Iswan telah mengetahui pasokan gas dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak antara PT IAE dengan PT PGN. Meski begitu, Iswan tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment atau uang muka.
KPK menyatakan dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar AS.
"Pada 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar US$ 15 juta," pungkas Asep. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
