KPK Sita Dokumen Perizinan Tambang dari Kantor Ditjen Minerba ESDM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba Kementerian ESDM), Rabu (24/7).
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen atau surat dan print out barang bukti elektronik terkait dengan dugaan korupsi pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
"Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen atau surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dengan dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Baca juga:
KPK Limpahkan Berkas Perkara Gubernur Maluku Utara ke Pengadilan Tipikor Ternate
Selain itu, lembaga antirasuah juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Tessa mengatakan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut barang bukti yang diamankan dari penggeledahan itu. KPK berpeluang menjerat tersangka baru dalam kasus ini.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," ungkap Tessa.
Abdul Ghani Kasuba dijerat sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Ia diduga menyuap Abdul Gani Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
