KPK Siap Kolaborasi dengan IM57 Institute Bentukan Novel Baswedan Cs


Novel Baswedan cs pamit dari Gedung Merah Putih KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkolaborasi dengan Indonesia Memanggil (IM) 57 Institute.
IM57 Institute merupakan wadah yang dibuat oleh pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kalau memang komitmen orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi, tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/10).
Ghufron mengatakan, pihaknya terbuka untuk semua kelompok masyarakat yang ingin ikut memberantas korupsi. KPK senang jika IM57 Institute yang dibuat oleh Novel Baswedan cs ikut membantu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
KPK Lempar Bola ke BKN Soal Kredibilitas TWK Novel Baswedan Cs
"Sekali lagi yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat termasuk dengan siapa pun termasuk dengan IM57," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut 57 pegawai yang telah dipecat kini berstatus orang bebas. Hal itu disampaikan menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut Novel Baswedan cs sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi. Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9) malam.

Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan jika ada instansi lain yang ingin merekrut 57 mantan pegawai KPK tersebut, hal itu menjadi kewenangan dari lembaga-lembaga terkait.
Alex berharap di mana pun nanti 57 mantan pegawai KPK bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di lembaga antirasuah akan dibawa di tempat kerja mereka yang baru.
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan per 30 September 2021.
Baca Juga:
KPK Minta Novel Laporkan Lagi 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin Pakai Bukti Valid
Sehari sebelumnya, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, dan Budi Agung Nugroho. (Pon)
Baca Juga:
Novel Baswedan Cs Masih Yakin Jokowi Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dan Komnas HAM