KPK Periksa Anggota DPR Faisol Riza Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 September 2019
KPK Periksa Anggota DPR Faisol Riza Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

Faisol bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menpora. Sebelum dilantik menjadi anggota dewan pada 20 Maret 2018, sebagai pengganti Abdul Malik Haramain yang mengikuti Pilkada Probolinggo 2018, Faisol merupakan Stafsus Menpora Imam Nahrawi.

Baca Juga

Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Menpora Imam: Buktikan Saja!

"Yang bersangkutan (Faisol Riza) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi Imam Nahrawi MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).

Selain Faisol penyidik juga akan memeriksa Stafsus Menpora Zainul Munasichin dan PNS Kemenpora M. Angga. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Miftahul Ulum.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Baca Juga

KPK Mulai Telusuri Aset Mantan Menpora Imam Nahrawi

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Baca Juga

Jadi Tersangka Korupsi, Harta Menpora Imam Nahrawi Capai Rp22 Miliar

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)

#Menpora Imam Nahrawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapat izin untuk keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama tiga hari.
Mula Akmal - Selasa, 04 Oktober 2022
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Bagikan